KabarMakassar.com — KPU Jeneponto resmi mengumumkan hasil seleksi pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024.
Hasil ini berdasarkan surat pengumuman Nomor: 29/Pp.04.2-pu/7304/4/2024 tentang penetapan calon anggota KPPS terpilih yang dikeluarkan KPU Jeneponto pada Kamis 7 November 2024.
“Berdasarkan hasil berita acara rapat pleno PPS seluruh Kabupaten Jeneponto, KPU menetapkan 3.969 orang Anggota KPPS terpilih untuk Pilkada Tahun 2024,” ucap Plh Ketua KPU Jeneponto, Hasrullah Hafid saat dikonfirmasi, Sabtu (09/11).
Usai diumumkan, selanjutnya para anggota KPPS akan menjalani proses bimbingan teknis sebelum ditugaskan.
Pelatihan ini dilakukan agar petugas adhoc dapat memahami dan mampu menjalankan tugasnya ketika pemungutan suara.
“Iya sementara di bimtek ini, zona Bontoramba dan Tamalatea,” sambung Hasrullah.
Kemudian setelah ini, Anggota KPPS akan dibagi menjadi 7 orang per TPS (Tempat Pemungutan Suara) dari 567 jumlah TPS di hari pencoblosan pada 27 November 2024 nanti.
Sementara itu, masa kerja bagi anggota KPPS akan di pada mulai 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.