KabarMakassar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto, Sulawesi Selatan memastikan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada serentak 2024) mendatang diperkirakan 500 orang.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Jeneponto, Asmin Syarief saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (14/3).
“Ya, jumlah DPT yang akan ditampung pada Pilkada nanti sebanyak 500 orang setiap TPS. Sementara pada Pemilu sebelumnya maksimal DPT berjumlah 300 orang setiap TPS,” ucapnya.
Menurutnya hal ini disebabkan lantaran harus menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI tentang pembentukan badan Adhoc di pillkada serentak 2024.
Sehingga kata Dia, jumlah penyelenggara Pilkada yang akan direkrut lebih sedikit dibandingkan saat Pemilu.
“Undang-undang 7 tahun 2017 maksimal 1 TPS itu 300 DPT untuk pemilu, kalau pilkada Undang-Undang 10 itu 500 DPT per TPS,” jelasnya.
Oleh sebab itu, kemungkinan besar jumlah TPS dan anggota KPPS akan dikurangi jumlahnya,” pungkasnya.