kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KPK Ingatkan DPRD Soal Potensi Penyimpangan pada Pokir

KPK Ingatkan DPRD Soal Potensi Penyimpangan pada Pokir
Pimpinan KPK Johanis Tanak (dok. Syamsi/Kabar Makassar)

KabarMakassar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan anggota DPRD Sulawesi Selatan agar memahami secara mendalam mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) agar tidak disalahgunakan. Pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan yang sah menurut undang-undang. Namun, KPK menyoroti rentannya potensi penyimpangan dalam tahap pelaksanaannya.

Hal ini disampaikan Pimpinan KPK, Johanis Tanak, usai melakukan rapat koordinasi pencegahan korupsi yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (15/10/2025). Dia menjelaskan bahwa rapat tersebut tidak menghasilkan catatan teknis, melainkan murni sebagai forum edukasi kepada DPRD dan pemerintah daerah.

Johanis menekankan pentingnya memahami korupsi dan kaitannya dengan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, termasuk dalam hal Pokir. Dia menjelaskan bahwa POKIR pada dasarnya merupakan instrumen konstitusional yang menampung aspirasi masyarakat dan disalurkan melalui DPRD kemudian dirumuskan bersama pemerintah daerah dan dituangkan dalam RAPBD, untuk selanjutnya disahkan menjadi APBD melalui peraturan daerah.

“Kami di sini cuma memberikan pemahaman tentang pencegahan tindak pidana korupsi. Kami hanya saja meminta supaya semua anggota DPRD Provinsi memahami tentang apa yang dimaksudkan dengan korupsi dan bagaimana dengan hubungan pekerjaannya. Seperti Pokir, itu suatu pekerjaan yang sesuai dengan aturan. Pokir itu bagus, hanya ketika implementasinya itu yang kami harapkan jangan disalahgunakan,” tegas Johanis.

Menurutnya, penyimpangan kerap terjadi pada tahap eksekusi kegiatan, di mana intervensi dari pihak yang tidak berwenang mengganggu proses pembangunan. Hal ini menjadi titik rawan yang dapat menjurus pada tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara.

“Misalnya pengadaan satu gedung olahraga di satu daerah, di tempat mana dapilnya. Ketika sudah disetujui dalam APBD, biarkan itu terlaksana sebagaimana adanya menurut aturan. Jangan diintervensi, jangan diganggu, biarkan dia dilaksanakan dan dibangun sesuai dengan anggaran yang sudah disediakan supaya tidak terjadi apa yang dibilang perbuatan tercela, yang dikualifikasi kemudian merugikan keuangan negara atau keuangan daerah,” bebernya.

Johanis mengingatkan agar semua pihak mematuhi regulasi setelah program yang bersumber dari Pokir disahkan dalam APBD. Dia menegaskan bahwa penyimpangan terhadap pelaksanaan program bisa dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Jadi Pokir-nya itu bagus. Cuma Pokir setelah dituangkan dalam PERDA, kemudian dilaksanakan, pelaksanaannya ini yang biasa menyimpang dari yang diatur dalam PERDA. Nah, itu yang tidak boleh. Itu yang kami ingatkan supaya jangan lakukan itu. Jadi Pokir itu bagus karena sesuai dengan undang-undang supaya ada pembangunan di daerah di mana anggota DPRD dicalonkan oleh rakyatnya.

error: Content is protected !!