KabarMakassar.com — Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti lemahnya keterbukaan informasi dan transparansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 menunjukkan, dari 52 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel, hanya lima OPD yang berhasil mencapai kualifikasi Informatif.
Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain lima OPD yang dinilai Informatif, satu OPD berada pada kategori Menuju Informatif dan enam OPD Cukup Informatif. Sementara itu, mayoritas OPD lainnya masih berada pada kategori Kurang Informatif hingga Tidak Informatif.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, menegaskan bahwa capaian tersebut menunjukkan keterbukaan informasi belum menjadi budaya kerja birokrasi di lingkungan Pemprov Sulsel.
“Jika hanya ada lima OPD yang Informatif dari total 52 OPD, tombol alarm pimpinan daerah seharusnya menyala,” ujar Fauziah.
“Ini berarti bahwa keterbukaan informasi dan transparansi masih dipandang tidak penting, bukan sebagai kebutuhan pemerintahan,” tegasnya.
Komisi Informasi Sulsel juga mencatat bahwa persoalan transparansi tidak hanya terjadi di tingkat provinsi. Dari 24 pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan yang dimonitoring, hanya Kabupaten Luwu Timur dan Kota Makassar yang memperoleh kualifikasi Informatif.
Dua daerah lainnya berada pada kategori Menuju Informatif, delapan daerah Cukup Informatif, sementara sisanya masih Kurang Informatif dan Tidak Informatif.
“Sebagian besar pemerintah daerah belum memprioritaskan transparansi. Padahal transparansi adalah modal dasar merebut kepercayaan publik,” jelas Fauziah.
Selain OPD dan pemerintah daerah, Monev 2025 juga menyoroti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan partai politik di Sulawesi Selatan. Komisi Informasi mencatat tidak satu pun BUMD, termasuk Bank Sulselbar, serta partai politik di Sulsel yang memenuhi kualifikasi Informatif.
Komisi Informasi Sulawesi Selatan mengingatkan BUMD dan perusahaan daerah agar segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta mengumumkan dan menyediakan dokumen informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan melalui platform yang mudah diakses masyarakat.
Hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik tersebut diumumkan pada puncak Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin, 22 Desember 2025, lalu.
Acara tersebut dihadiri para Bupati, pimpinan OPD Pemprov Sulsel, kepala desa peraih penghargaan, serta unsur pimpinan lembaga yudikatif, di antaranya Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, perwakilan Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan.














