kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Komisi I DPRD Sulbar Studi Tiru Seleksi KI dan KPID di Sulsel

Komisi I DPRD Sulbar Studi Tiru Seleksi KI dan KPID di Sulsel
Komisi I DPRD Sulbar bersama Sekretaris Diskominfo-SP Pemprov Sulsel, Sultan Rakib dan Kabid Komunikasi dan Humas, Fitra (Dok: Int)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sebagai upaya meningkatkan kinerja dan kualitas seleksi calon anggota komisioner Komisi Informasi (KI) dan calon anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID), Komisi I DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan studi tiru (benchmarking) untuk mempelajari tahapan seleksi dan mekanisme yang telah diterapkan di Provinsi Sulsel. Karena dipandang telah sukses melaksanakan proses tersebut.

Rombongan Komisi I DPRD Sulbar yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Syamsul Samad diterima langsung Sekretaris Diskominfo-SP Pemprov Sulsel, Sultan Rakib didampingi Kabid Komunikasi dan Humas, Fitra beserta staf di Ruang Kepala Dinas Kominfo-SP Pemprov Sulsel, Selasa (30/07).

Pemprov Sulsel

Syamsul Samad mengakui bahwa Pemprov Sulawesi Selatan dipilih sebagai tujuan studi tiru karena dianggap sukses menjalankan proses seleksi komisioner KI dan KPID tahun lalu secara transparan, akuntabel dan profesional.

“Kami ke Diskominfo-SP Sulsel itu untuk melihat best practice proses yang terjadi di sini berkaitan dengan rekrutmen KPID maupun juga Komisi Informasi. Kita berharap pengalaman yang dilalui oleh Sulawesi Selatan dapat kami terapkan baik itu pada level di Timsel, di Kominfo, maupun nanti Fit and Proper Test di Komisi I,” terang Syamsul Samad.

Sementara itu Sekretaris Diskominfo-SP, Sultan Rakib menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Komisi I DPRD Sulsel.

“Saat ini kami masih menunggu hasil Fit and Proper Test dari DPRD Sulsel selanjutnya untuk dilakukan pelantikan sebagai anggota komisioner yang baru,” ujar Sultan Rakib.

Lebih lanjut ia menegaskan, meskipun begitu tugas pokok dan fungsi KI dan KPID dalam diseminasi informasi, pelayanan permohonan informasi publik maupun pengawasan terhadap lembaga penyiaran publik tetap berjalan dengan baik.