KabarMakasaar.com — Surat edaran yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dibawah nahkoda Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah memantik respon sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sinjai.
Kebijakan tersebut terkait pemberian izin kepada ASN untuk mendampingi anak di hari pertama sekolah tahun pelajaran 2024/2025. Surat edaran itu bernomor 421/04.1583/Set.
Ismayana, salah seorang ASN
merasa sangat terbantu dengan kebijakan ini, karena mereka dapat mengantar dan mendampingi anak mereka dengan lebih tenang, tanpa harus khawatir terlambat masuk kerja.
“Terima kasih kepada Bapak Pj Bupati yang telah memberikan kelonggaran kepada orang tua, khususnya ASN untuk mendampingi anak kami di hari pertama sekolah,” ujarnya disela Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (15/7).
Senada diungkapkan orang tua peserta didik baru yang berstatus ASN lainnya, juga merasa MPLS menjadi wadah silaturahmi tak hanya peserta didik baru akan tetapi juga kepada orang tua siswa sehingga kebijakan pemberian izin mendampingi anak di hari pertama sekolah dinilai sangat tepat.
“Kebijakan ini menunjukkan bahwa Bapak Pj Bupati benar-benar peduli terhadap pendidikan anak-anak di Kabupaten Sinjai. Hal ini sangat memotivasi kami untuk lebih giat bekerja dan memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak-anak kami,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pj Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah menerbitkan surat edaran Nomor 421/04.1583/Set tentang himbauan mengantar anak di hari pertama masuk sekolah.
Izin ini diberikan sebagai bentuk dukungan kepada para ASN dalam mendampingi anak mereka di hari pertama sekolah, yang merupakan momen penting bagi para siswa untuk memulai tahun ajaran baru.