KabarMakassar.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Batang akhirnya menyerahkan tersangka SS bersama barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Pelimpahan kasus ini dilakukan setelah penyidik Polsek Arungkeke berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor ini selama kurang lebih 5 tahun.
” Penyidik Polsek Batang berhasil menuntaskan pengungkapan perkara pencurian sepeda motor yang terjadi pada tahun 2019,” ungkap Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri.
Dikatakannya, peristiwa 5 tahun silam itu terjadi di Dusun Parangsiala, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Saat ditangkap beberapa bulan lalu, SS langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Namun dari hasil interogasi tersebut, SS mengaku telah melancarkan aksinya bersama temannya berinisia S (40).
Setelah melakukan interogasi, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka akan tetapi polisi hingga belum bisa menangkap S.
Sementara SS pada saat itu langsung digiring ke Polsek Batang untuk dilakukan proses penyidikan dan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik yaitu, rantai motor yang digunakan untuk mengunci kolong rumah tempat penyimpanan sepeda motor yang dalam keadaaan terputus, serta bukti kepemilikan atas sepeda motor.
Dan hari ini sekitar pukul 13.30 WITA SS bersama barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jeneponto. Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan oleh kejaksaan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Bakri.