KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak adanya kepastian jaminan kesehatan bagi buruh tenaga kerja (TK) bagasi dan pekerja bongkar muat di Pelabuhan Makassar.
Desakan itu disampaikan Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Mahmud, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi D dan E yang membahas persoalan tenaga kerja di wilayah Pelabuhan Makassar, di ruang paripurna DPRD Sulsel kantor Dinas Bina Marga Jalan AP Pettarani, Selasa (15/09).
Dalam RDP tersebut, dihadiri oleh perwakilan Gubernur Sulawesi Selatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel, Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, PT Pelindo Regional 4 Makassar, PT PELNI Makassar, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (KSPSI) maksimal 5 orang dan Tenaga Ahli Komisi E DPRD Provinsi Sulsel.
Mahmud menilai perlindungan terhadap buruh tidak boleh berhenti pada pengaturan aktivitas kerja. Setiap pekerja di kawasan pelabuhan harus memiliki kepastian atas jaminan kesehatan.
“Kita harus pastikan bahwa setiap pekerja itu harus mendapatkan jaminan kesehatan. Kalaupun di sana belum ada, itu harus kita upayakan,” kata Mahmud.
Menurut legislator NasDem tersebut, kepastian jaminan kesehatan perlu diperjelas sejak proses pendataan atau pendaftaran tenaga kerja yang beraktivitas di kawasan pelabuhan.
Ia mempertanyakan mekanisme pendaftaran buruh kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), termasuk apakah kepemilikan jaminan kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi pekerja.
“Proses pendaftaran ke KSOP itu apakah tidak ada syarat yang mempersyaratkan setiap pekerja atau buruh ini memiliki jaminan kesehatan sebelumnya?” ujarnya.
Mahmud mengatakan persoalan tersebut perlu dikaji dengan mengacu pada ketentuan terkait BPJS dan perlindungan tenaga kerja. Sebab, harus ada pihak yang jelas bertanggung jawab terhadap pembiayaan jaminan kesehatan para pekerja bongkar muat.
Ia menilai Pelindo dan Pelni belum tentu dapat dibebankan sebagai pihak yang menanggung jaminan tersebut karena adanya batasan kewenangan dan regulasi dalam pengelolaan pelabuhan.
Mahmud justru melihat shipper atau pemilik barang memiliki posisi strategis untuk ikut bertanggung jawab terhadap jaminan kesehatan buruh yang terlibat dalam proses bongkar muat.
“Kalau saya melihat yang paling memiliki peran untuk memberikan jaminan atau membayarkan jaminan kesehatan kepada tenaga kerja ini adalah shipper-nya, yaitu pemilik barang,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong adanya aturan yang menghubungkan shipper dengan kewajiban perlindungan terhadap pekerja. Regulasi tersebut dinilai penting agar tanggung jawab terhadap buruh tidak menjadi samar.
“Bagaimana kira-kira shipper ini bisa dihubungkan, bisa dibuatkan kebijakan supaya diberikan aturan-aturan supaya dia tunduk kepada undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan,” katanya.
Selain jaminan kesehatan, Mahmud juga menyoroti belum jelasnya pembagian kegiatan bagi tenaga kerja di kawasan pelabuhan. Kondisi tersebut dinilai membuat tidak semua buruh memperoleh kesempatan kerja secara proporsional.
“Berarti regulasi pembagian kegiatan-kegiatan di situ belum diatur sedemikian rupa oleh pihak-pihak yang punya kewenangan di sana,” ujarnya.
Menurut Mahmud, persoalan tersebut harus dibenahi secara menyeluruh, termasuk memperjelas hubungan antara tenaga kerja bongkar muat, shipper, dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan di kawasan pelabuhan.
Ia juga meminta dipastikan apakah para pekerja bongkar muat selama ini telah berkomunikasi langsung dengan shipper terkait kebutuhan tenaga kerja dan perlindungan pekerja.
“Apakah teman-teman dari tenaga kerja bongkar muat itu sudah berkomunikasi dengan shipper-shipper ini? Itu yang harus diatur mungkin bahwa shipper ini tenaganya supaya jelas aturannya,” katanya.
Mahmud mengakui pengelolaan Pelabuhan Makassar memiliki karakter khusus karena melibatkan institusi vertikal. Karena itu, DPRD Sulsel perlu melihat ruang kebijakan yang dapat didorong untuk mengisi persoalan regulasi yang belum jelas.
“Semua pekerja-pekerja itu sudah mendapatkan kepastian jaminan kesehatan. Itu yang harus dirumuskan,” tukasnya.













