kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kembali Bertindak, BGN Suspensi 1.256 SPPG di Indonesia Timur

Diduga Dikelola Oknum Legislator, Dapur MBG Jeneponto Resmi Ditutup Sementara
Ilustrasi SPPG (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur mulai 1 April 2026 hari ini.

Diketahui, BGN mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.030 SPPG disuspend, 210 dikenai Surat Peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 lainnya berada pada tahap SP-2, pada Jumat (20/03) lalu.

Kebijakan ini diambil setelah ditemukan banyak SPPG belum memenuhi persyaratan dasar, terutama terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa keputusan suspensi merupakan bentuk penegakan standar dalam pelaksanaan program gizi nasional.

“SPPG yang kami suspend adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL. Ini syarat mutlak yang harus dipenuhi,” ujar Rudi, Selasa (31/3).

Menurutnya, standar higiene dan pengelolaan limbah menjadi aspek krusial untuk menjamin keamanan pangan, khususnya dalam pelaksanaan Program MBG.

“Kami ingin memastikan seluruh SPPG memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah,” tegasnya.

BGN sebelumnya telah memberikan waktu kepada seluruh SPPG untuk melengkapi persyaratan administrasi dan teknis tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masih banyak unit yang belum memenuhi ketentuan.

Rudi menambahkan, langkah suspensi ini bersifat sementara. SPPG yang telah melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh syarat dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi ulang.

“Kami mendorong SPPG segera berbenah. Setelah lengkap, bisa diajukan kembali untuk diverifikasi,” tukasnya.

error: Content is protected !!