KabarMakassar.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mempercepat proses pendampingan hukum terkait penetapan lokasi (penlok) pembangunan Bendungan Jenelata di Kabupaten Gowa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proyek strategis nasional tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan target waktu yang telah ditetapkan.
Pendampingan hukum dinilai penting untuk mengantisipasi potensi kendala administrasi, khususnya terkait urusan pertanahan. Proses percepatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur yang berdampak luas bagi masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin rapat monitoring dan evaluasi terkait pendampingan hukum penerbitan penetapan lokasi Bendungan Jenelata di Kantor Kejati Sulsel pada Jumat (10/4).
Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah daerah dan instansi teknis yang menangani pembangunan bendungan. Pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberian pendampingan hukum kepada Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang dalam proses administrasi penlok.
Pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara difokuskan pada memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam arahannya, Didik Farkhan menegaskan bahwa pembangunan Bendungan Jenelata merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang harus diselesaikan dalam waktu yang telah direncanakan. Ia menilai keberadaan bendungan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan dan pengendalian bencana banjir di wilayah Sulawesi Selatan.
Proyek tersebut juga diproyeksikan memberikan manfaat jangka panjang bagi sektor pertanian dan pengelolaan sumber daya air. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta untuk mempercepat penyelesaian berbagai kendala yang masih dihadapi.
“Bendungan ini harus diselesaikan karena manfaatnya sangat banyak, terutama untuk mendukung program swasembada pangan nasional dan sebagai solusi efektif dalam mencegah banjir di wilayah Sulawesi Selatan,” tegas Didik Farkhan.
Selain percepatan proses hukum, Kejati Sulsel juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah setempat guna memastikan kelancaran tahapan administrasi. Koordinasi lintas instansi dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya hambatan yang dapat memperlambat pelaksanaan proyek.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dukungan penuh terhadap proses penetapan lokasi serta penyelesaian administrasi lainnya. Sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dianggap sebagai kunci keberhasilan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
“Saya sudah berkomunikasi langsung dengan Ibu Bupati Gowa untuk ikut mendukung penuh proses Penlok dan kelanjutan pembangunan bendungan ini. Kejaksaan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara akan terus mengawal agar seluruh prosesnya tetap berada pada koridor hukum yang benar,” pungkasnya.
Rapat monitoring dan evaluasi ini juga difokuskan untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang masih terjadi di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan proses administrasi pertanahan. Hambatan administrasi sering menjadi faktor utama yang memengaruhi percepatan pembangunan fisik proyek infrastruktur.
Dengan adanya pendampingan hukum secara aktif, diharapkan proses penyelesaian dokumen dan legalitas lahan dapat diselesaikan lebih cepat. Upaya ini diharapkan mampu memastikan pembangunan fisik Bendungan Jenelata dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah.














