KabarMakassar.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengendus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembebasan lahan proyek bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Sulsel Soetarmi saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Rabu (8/2), membenarkan pengusutan kasus tersebut.
"Saat ini kejati Sulsel sementara mendalami terkait kegiatan pengadaan tanah pd PSN Bendungan Paselloreng," pungkasnya.
Dimana proyek strategis Nasional menghabiskan APBN senilai Rp 793 miliar yakni Bendungan Paselloreng dan Bendung Gilireng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Sulsel, akhirnya diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (9/9/2021) lalu.
Sejaun ini, Tim Intelijen Kejati Sulsel mengindikasi akan adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan pembebasan lahan atau transaksi jual beli lahan negara dalam proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng.
Diduga adanya praktik jual lahan tersebut, merupakan lahan negara yang masuk dalam zona kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dimana lahan HPT, justru diterbitkan surat keterangan kepemilikan dan surat keterangan tanah garapan yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Sementara tim Intelijen Kejati Sulsel, melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Keterangan (Pulbaket) yang diduga penjualan 254 bidang lahan dengan luas kurang lebih 70 hektar dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).













