kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kejati Sita Aset Tersangka Dugaan Mafia Tanah Bendungan Paselloreng

Kejati Sita Aset Tersangka Dugaan Mafia Tanah Bendungan Paselloreng
Tim Kejati Sulsel saat melakukan penyitaan aset miliki tersangka kasus dugaan mafia tanah Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo, Sulsel. Foto Dok Kejati Sulsel
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kejati Sulsel sita aset milik tersangka kasus dugaan mafia tanah Bendungan Paselloreng, Wajo. Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, terus melacak dan mengidentifikasi (asset tracking).

Selanjutnya, menyita aset para tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Pemprov Sulsel

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, dalam keterangan, Rabu (7/2) mengatakan, penyitaan aset para tersangka tersebut sebagai upaya antisipatif penyidik Pidsus Kejati Sulsel.

Dimana untuk pengembalian kerugian negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf (a) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus dugaan mafia tanah pada pembebasan lahan bendungan Passeloreng Kabupaten Wajo tahun 2021 ini lanjut Soetarmi, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel berhasil melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak berupa 3 tanah dan bangunan.

Antara lain, 1 unit rumah dan tanah yang terletak di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 30 type 40 Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, milik istri tersangka AA, 1 unit rumah dan tanah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 14 type 40 Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa milik adik ipar tersangka AA dan 1 unit rumah dan tanah di Perumahan Villa Mutiara VIII/22 Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar milik istri tersangka AA.

Penyitaan berlangsung pada Senin, 5 Februari 2024 lalu. Sebelumnya, pada 1 Desember 2023, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, telah melakukan Penyitaan barang bergerak milik para tersangka yaitu 9 unit mobil dan 1 unit motor, antara lain 1 unit mobil Hilux, 2 unit mobil truk Dyna, 1 unit mobil Avanza, 1 unit mobil Rush, 1 unit mobil Raize, 1 unit mobil Innova, 1 unit mobil pikap Grandmax, 1 unit mobil HR V, 1 unit motor Honda CRF dan 1 unit motor honda Beat.

Dalam penyidikan kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel sudah menetapkan 6 orang tersangka yaitu, AA, selaku Ketua Satgas B pada kantor Pertanahan Kabupaten Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 228/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

Tersangka lainnya, ND, selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 232/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

Ada pula NR, anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 229/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

AN, anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 233/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

AJ, selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 231/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

JK (selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng Kab. Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 230/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.