kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kejari Makassar Tangkap Hamsari Aswar Terpidana Kasus Penggelapan

Kejari Makassar Tangkap Hamsari Aswar Terpidana Kasus Penggelapan
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar DPO terpidana kasus penggelapan Hamsari Aswar (pakai rompi).

KabarMakassar.com — Seorang pria bernama Hamsari Aswar diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Hamsari Aswar dilaporkan oleh korbannya berinisial HN kasus dugaan penggelepan secara berlanjut dengan kerugian mencapai Rp48 juta.

Diketahui, Hamsari Aswar merupakan seorang musisi terkenal di Kota Makassar atau sering disapa Riri Chester. Namanya mulai terkenal karena sering disebut kembaran Ariel Noah.

Ia diamankan pada Rabu (22/5) sekitar pukul 14.35 wita di Jalan Kubui Dg. Tutu No.115 Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

“Terpidana atas nama Hamsari Aswar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” kata Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah dalam konfirmasi, Kamis (23/5).

Dimana penangkapan tersebut kata Alamsyah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 718K/Pid/2023 tanggal 12 Juli 2023.

Terpidana Hamsari Aswar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan perintah agar terpidana segera ditahan.

Terpidana Hamsari Aswar sudah dipanggil secara patut selama tiga kali untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Namun, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat domisili dan telah dilakukan upaya pencarian dan penangkapan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar,” ungkapnya.

Saat proses penangkapan, tim Tabur Kejari Makassar melakukan pencarian ke beberapa tempat, yaitu rumah tempat tinggal dan tempat lainnya yang diindikasi keberadaan terpidana.

“Bahwa setelah dilakukan penangkapan DPO selanjutnya Terpidana atas nama Hamsari Aswar dibawa ke Lapas Kelas IA Makassar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung,” tandasnya.

Dia juga menegaskan, Tim Intelijen Kejari Makassar terus berupaya melakukan pencarian DPO Kejaksaan Negeri Makassar dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Tabur (Tangkap Buronan) sebagai wujud dukungan terhadap fungsi Pemantauan dan Pengamanan terhadap pelaku tindak pidana.

error: Content is protected !!