KabarMakassar.com — Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin (BB), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas dengan total anggaran sekitar Rp60 miliar. Tim penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan yang tidak sesuai ketentuan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp50 miliar.
“Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan cukup yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp50 miliar,” ujar Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, Senin (09/03).
Kasus pengadaan bibit nanas ini bermula dari laporan masyarakat serta temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Makassar nomor: 37.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan bahwa belanja barang persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat pada Dinas TPHBun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Permasalahan yang ditemukan antara lain terkait perencanaan pemberian bantuan kepada masyarakat yang tidak sesuai prosedur serta ketidaksesuaian status penerima bantuan dengan kriteria yang dipersyaratkan.
Selain itu, hasil konfirmasi kepada ketua dan anggota kelompok tani juga menunjukkan bahwa sekitar 90 persen bibit nanas yang diberikan mengalami kematian setelah ditanam.
Kondisi tersebut diduga terjadi akibat berbagai faktor, termasuk minimnya perencanaan program serta kurangnya pendampingan teknis kepada kelompok tani penerima bantuan.
Kelompok tani penerima bantuan bahkan diketahui tidak pernah menerima pelatihan terkait budidaya nanas dan sebelumnya tidak pernah mengelola komoditas tersebut.
Dalam kasus bibit tersebut, BPK menemukan ketidaksesuaian harga satuan bibit, tidak tepat sasaran dan tidak dapat dimanfaatkan. Namun, BPK belum melakukan audit investigasi dan Perhitungan Kerugian Negara (PKN), sehingga Kejati Sulsel meminta perhitungan kerugian negara di BPKP.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sulsel juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Dinas TPHBun, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak serta bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas.
Sejauh ini, penyidik juga telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari birokrasi pemerintah daerah, legislatif, pihak swasta, hingga kelompok tani penerima bantuan.
Kejati Sulsel menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Didik juga menegaskan komitmen Kejati Sulsel untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Intinya Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua yang terlibat dan terbukti merugikan keuangan negara,” pungkasnya.














