Indeks
News  

Kanwil Kemenkum Sulsel-DPRD Parepare Jalin Kerja Sama Pendampingan Hukum

Kanwil Kemenkum Sulsel-DPRD Parepare Jalin Kerja Sama Pendampingan Hukum
(Foto : IST).

KabarMakassar.com — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pendampingan Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Penyusunan Naskah Akademik. Penandatanganan ini berlangsung di Ruang Harmonisasi Kanwil Kemenkum HAM Sulsel, Rabu (5/3).

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulsel, Andi Basmal, dan Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, menandatangani langsung perjanjian tersebut. Dalam sambutannya, Andi Basmal menegaskan bahwa kerja sama ini akan semakin mempererat hubungan yang telah terjalin baik selama ini.

“Sepanjang tahun 2024, perancang Kanwil Kemenkum HAM Sulsel telah mengharmonisasi 957 produk hukum daerah. Kami patut berbangga dengan kinerja para perancang karena telah memberikan kontribusi nyata dalam pembentukan produk hukum daerah di Sulsel,” ujar Andi Basmal.

Ia menambahkan bahwa kontribusi terhadap pembangunan hukum di daerah akan menciptakan iklim yang kondusif dan berdampak positif bagi kemajuan Sulawesi Selatan secara keseluruhan.

Menurut Andi Basmal, pelibatan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum HAM Sulsel merupakan amanat undang-undang untuk memastikan produk hukum daerah berkualitas. Ia juga menegaskan bahwa dalam proses harmonisasi dan pendampingan, pihaknya tidak memiliki tendensi tertentu selain memastikan peraturan yang dihasilkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan tidak menyalahi aturan yang ada serta sesuai dengan kaidah-kaidah penulisan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Andi Basmal juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Parepare yang telah mempercayakan Kanwil Kemenkum HAM Sulsel dalam mendampingi penyusunan produk hukum daerah dan naskah akademik.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum HAM Sulsel, Heny Widyawati, mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya, DPRD Kota Parepare telah mengharmonisasi empat produk hukum daerah di Kanwil Kemenkum HAM Sulsel. Ia berharap, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, jumlah produk hukum yang diharmonisasi dapat meningkat.

Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, menyatakan bahwa kerja sama ini sangat penting mengingat salah satu tugas utama DPRD adalah menghasilkan peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum HAM Sulsel dalam mengharmonisasi rancangan peraturan daerah yang diinisiasi DPRD Kota Parepare, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas,” kata Kaharuddin.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Parepare akan terus bersinergi dengan Kanwil Kemenkum HAM Sulsel untuk menciptakan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam kegiatan ini, turut hadir Sekretaris DPRD Kota Parepare, Asisten Administrasi Umum Pemkot Parepare, Plt Kabag Fasilitasi Legislasi Persidangan dan Risalah, serta para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum HAM Sulsel.

error: Content is protected !!
Exit mobile version