KabarMakassar.com — Penetapan status tersangka terhadap Kepala Desa (Kades) Gantarang, Muh Nasir, oleh Polres Jeneponto atas dugaan penggelapan hak, sontak menjadi perhatian publik di daerah berjuluk Butta Turatea.
Langkah tegas kepolisian ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari berbagai kalangan aktivis. Tak terkecuali, Ketua PAM Sulsel, Yudistira.
Ia pun menyampaikan apresiasinya kepada Polres Jeneponto atas keberanian mengambil tindakan hukum terhadap pejabat desa.
Meskipun mengapresiasi, Yudistira memberikan desakan keras kepada penyidik Polres Jeneponto untuk segera menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut ke tahap penahanan.
Hal ini penting dilakukan demi menjamin kelancaran proses hukum.
“Sebaiknya penyidik segera memanggil tersangka Kades Gantarang. Bila diperlukan, amankan agar tidak menimbulkan kegaduhan di luar dan bisa saja berpotensi menghilangkan barang bukti lain, [atau menjadi] tidak kooperatif,” tegas Yudistira. Selasa (25/11).
Menurutnya, desakan ini bertujuan untuk menghindari potensi penghilangan barang bukti atau ketidakkooperatifan tersangka, sekaligus menenangkan kegaduhan yang mungkin timbul di masyarakat Jeneponto terkait kasus dugaan penggelapan hak ini.
Penetapan tersangka Kades Gantarang ini diharapkan menjadi penegasan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun tanpa pandang jabatan, sekaligus memperkuat komitmen penegakan hukum di Kabupaten Jeneponto.














