KabarMakassar.com — Bank Indonesia (BI) mengumumkan telah membuat peraturan baru terhadap batas pembelian dolar Amerika Serikat (AS).
Disampaikan, jika saat ini pembelian dolar AS dibatasi sebanyak 50.000 dolar AS per bulan per pembelian, dimana ini akan dilaksanakan mulai dengan bulan April 2026 mendatang.
Hal tersebut dilaksanakan sebagai bentuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. Sebelumnya, batasan pembelian dolar tembus hingga 100.000 dolar AS per bulan per pembelian.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan, bahwa, penguatan kebijakan transaksi pasar valas diberlakukan pada April 2026.
“Adanya aturan itu untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah,” ucapnya, dikutip Senin (30/03).
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengungkapkan, jika terdapat pembelian tunai di atas 50.000 dolar AS, maka bisa dilakukan namun membutuhkan dokumen underlying.
Dikeluarkannya aturan ini, setelah mencermati pergerakan nilai tukar juga pola transaksi valas yang berada di pasar domestik.
“Demi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah juga memastikan dinamika pasar valuta asing domestik bisa tetap berjalan secara efisien dan sehat,” jelasnya.
BI sendiri sudah beberapa kali melaksanakan penyesuaian threshold transaksi valas sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi domestik dan global.
Perubahan threshold tersebut menjadi bagian dari kebijakan yang memiliki sifat adaptif guna menanggapi dinamika perekonomian serta pasar keuangan baik global maupun domestik.














