KabarMakassar.com — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mencatat sebanyak 619 permohonan penerbitan paspor ditolak sejak awal tahun hingga 20 Oktober 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan terhadap potensi penggunaan paspor untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menjelaskan bahwa kebijakan penolakan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya untuk menekan praktik keberangkatan tenaga kerja migran tanpa prosedur resmi.
“Penolakan permohonan penerbitan paspor sebesar 619 permohonan. Nah penolakan ini dalam rangka 13 akselerasi program kementerian, diduga akan menggunakan paspor ini untuk menjadi PMI non-prosedural,” ujar Abdi.
Abdi menegaskan bahwa langkah penolakan tersebut bukan berarti menutup kesempatan bagi pemohon untuk memperoleh paspor. Dia menjelaskan bahwa pihak imigrasi tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat.
“Tetapi ini tidak serta-merta ditolak, kita beri kesempatan. ketika terjadi ada indikasi ketika wawancara, kita kasih kesempatan 1 bulan untuk melengkapi persyaratan yang tambahan karena akan digunakan sebagai calon tenaga kerja migran di penduduk Indonesia secara non-prosedural,” jelasnya.
Abdi menambahkan, langkah ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan dan perlindungan bagi calon pekerja migran Indonesia agar tidak terjerat sindikat penempatan ilegal di luar negeri.
Menurutnya, fungsi paspor bukan hanya sebagai dokumen perjalanan, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan bagi warga negara di luar negeri.
“Nah ini juga akan jadi komitmen agar masyarakat kita yang ingin menjadi pekerja migran itu bisa terlindungi karena fungsi paspor itu adalah salah satunya adalah perlindungan warga negara di luar negeri.”
Dengan pengawasan ketat tersebut, Kantor Imigrasi Makassar berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi prosedur resmi dalam pengurusan dokumen perjalanan, terutama bagi mereka yang hendak bekerja di luar negeri.














