kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Masih Gelar Perpisahan di Luar Sekolah, DPRD Makassar Desak Sanksi Tegas

Masih Gelar Perpisahan di Luar Sekolah, DPRD Makassar Desak Sanksi Tegas
Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Larangan kegiatan perpisahan di luar sekolah yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Makassar belum berjalan efektif, beberapa sekolah dilaporkan masih melakukan dengan kedok halal bihalal.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melalui Komisi D mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar untuk tidak lagi sekadar mengeluarkan imbauan, tetapi segera menjatuhkan sanksi tegas kepada sekolah yang melanggar.

Ketua Komisi D Ari Ashari Ilham menegaskan, pelanggaran masih terus ditemukan di lapangan meski surat edaran larangan sudah berulang kali disampaikan. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya penegakan aturan.

“Faktanya, masih banyak sekolah yang tidak patuh. Ini menandakan surat edaran belum dijalankan secara maksimal,” ujarnya, Kamis (23/04).

Menurutnya, persoalan ini bukan hal baru. DPRD telah sejak lama merekomendasikan penghentian kegiatan perpisahan di luar sekolah karena berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi orang tua siswa.

“Setiap tahun polanya sama, ada iuran untuk sewa tempat, konsumsi, hingga transportasi. Ini jelas memberatkan orang tua, dan tidak boleh terus dibiarkan,” tegasnya.

Ari menilai, jika pelanggaran terus terjadi tanpa sanksi, maka aturan hanya akan menjadi formalitas semata. Ia bahkan menyebut kondisi ini sebagai preseden buruk dalam tata kelola pendidikan jika tidak segera ditindak.

“Kalau ada sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan di luar, kepala sekolahnya harus disanksi. Jangan sampai aturan pemerintah hanya jadi pembungkus kacang,” sindirnya.

Komisi D memastikan akan segera memanggil Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong langkah konkret penegakan aturan. DPRD ingin memastikan kebijakan tersebut benar-benar berdampak di lapangan.

“Kami akan panggil Disdik dan dorong agar ada tindakan nyata. Harus ada efek jera, bukan hanya surat edaran tanpa konsekuensi,” tukasnya.

error: Content is protected !!