KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang diajukan Donaldy Christian Langgar.
Dalam permohonannya, pemohon meminta agar bukti visa elektronik diakui sebagai alat bukti yang sah dan memperoleh kepastian hukum dalam proses peradilan.
Sidang Perkara Nomor 263/PUU-XXIV/2026 dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Senin (20/7).
Donaldy menggugat Pasal 18 ayat (2) UU Hubungan Luar Negeri yang mengatur bahwa pemberian perlindungan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kebiasaan internasional. Menurutnya, norma tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum.
Dalam permohonannya, Donaldy menilai pasal tersebut mengandung konsep inkorporasi hukum internasional yang dianggap tidak memiliki batasan yang jelas ketika diterapkan dalam sistem hukum nasional. Akibatnya, menurut dia, terjadi ketidakpastian dalam penerapan hukum, termasuk terhadap pengakuan alat bukti elektronik.
Pemohon mendalilkan bukti visa elektronik semestinya dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Namun dalam perkara yang pernah dihadapinya, bukti tersebut tidak dipertimbangkan karena dokumen asli tidak dapat dihadirkan.
Ia merujuk Putusan Nomor 399/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst yang menurutnya menunjukkan bukti elektronik tidak dinilai sebagaimana mestinya sehingga proses pembuktian tidak berjalan sesuai ketentuan hukum.
Donaldy berpendapat kondisi tersebut telah membatasi hak konstitusionalnya untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Menyatakan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai ketentuan hukum umum,” kata Donaldy saat membacakan petitum permohonannya.
Dalam persidangan, majelis hakim memberikan sejumlah masukan terhadap substansi permohonan. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai argumentasi pemohon masih perlu diperjelas, khususnya mengenai perbedaan antara istilah “kebiasaan hukum internasional” dan “ketentuan hukum umum” yang menjadi pokok keberatan dalam permohonan.
“Akibatnya posita dari Pemohon tidak jelas, sehingga perlu diperbaiki maksud dari permohonan tertulisnya atau dokumennya arah dari yang diinginkan Pemohon,” ujar Guntur.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyoroti adanya ketidaksesuaian antara norma yang diuji dalam bagian posita dengan petitum. Menurutnya, kekeliruan tersebut berpotensi membuat permohonan dinilai kabur apabila tidak segera diperbaiki.
“Ini dapat berdampak permohonan dinilai kabur karena kesalahan seperti ini. Selanjutnya petitum apabila diberi pemaknaan sebagaimana diinginkan Pemohon, maka akan seperti apa nantinya dampaknya,” kata Daniel.
Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonan dalam waktu 14 hari sejak sidang berlangsung.
Perbaikan permohonan harus diserahkan paling lambat 3 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi sebelum perkara dilanjutkan ke sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.
