KabarMakassar.com — Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba resmi ditahan KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (18/12) lalu.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Abdul Gani menjalani pemeriksaan intensif. Dimana di Gedung Merah Putih KPK, Abdul Gani telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Selain dia, KPK juga menetapkan enam orang tersangka lainnya. Abdul Gani dkk akan ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai hari ini di Rutan KPK.
Dalam OTT yang digelar KPK di Jakarta Selatan dan Kota Ternate, Senin (18/12), KPK sebelumnya menyatakan mengamankan 18 orang yang terdiri dari Abdul Gani, pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pihak swasta.
KPK juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa uang yang tidak disebutkan jumlahnya.
Operasi senyap tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa.
Rumah jabatan Abdul Gani di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate telah digeledah KPK, Senin lalu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan OTT dilakukan berawal dari Tim KPK yang memperoleh informasi adanya penyerahan sejumlah uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh Ramadhan Ibrahim (RI) ajudan AGK.
“Dari informasi ini, Tim KPK langsung mengamankan para pihak yang di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa kediaman pribadi dan tempat makan yang ada di Kota Ternate, Maluku Utara,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12) seperti dikutip di KompasTV.
Sementara itu, KPK menyita uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp 725 juta bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 Miliar.
Hal itu, kata Alex, terlebih dahulu ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap Penyidikan.
Adapun nama-nama tersangka yang dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku Swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku Swasta.
Alex juga mengatakan, AGK ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan barang dan jasa dengan anggaran dari APBD. AGK kemudian memerintahkan AH, DI, dan RA selaku menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.
“Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 Miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas matuting-rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas saketa-dehepodo,” kata Alex.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Sementara, kata Alex, Teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.
“Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI. Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK,” ujarnya.
Alex mengatakan, sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 Miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
“Selain itu AGK juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut,” katanya.
Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 – 7 Januari 2024 di Rutan KPK.
“Sedangkan Tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar kooperatif hadir,” ujarnya.
Tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ada 18 orang yang ditangkap dan sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Sudah (tiba di KPK). Sampai siang ini, informasi yang kami terima ada 18 orang yang sudah di Gedung KPK dan sedang dilakukan permintaan keterangan,” kata Ali kepada Tempo, Selasa, 19 Desember 2023.