KabarMakassar.com — Tim Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Sulawesi, telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus peredaran kayu ilegal yang terjadi di Jalan Poros Bantaeng Panaikang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), pada tanggal 5 Agustus 2024 lalu.
Tersangka berinisial HM (59) bersama barang bukti berupa satu unit truk dengan nomor polisi DD 8764 KU, muatan kayu gergajian sebanyak 175 batang, serta dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) palsu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng untuk proses persidangan lebih lanjut.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menjelaskan bahwa peran HM dalam kasus ini adalah sebagai pemodal terhadap kayu olahan hasil operasi peredaran hasil hutan oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Sulawesi, yang selanjutnya ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi.
“Dari bukti-bukti yang diperoleh, HM diketahui telah mengeluarkan dana sebesar Rp 50,6 juta untuk pembelian kayu sejak Maret hingga April 2024. Kami juga menemukan adanya modus baru di mana pelaku menggunakan dokumen kayu palsu untuk mengelabui petugas dan masyarakat,” kata Aswin dalam keterangan tertulisnya.
Aswin menerangkan bahwa Kasus ini bermula dari operasi gabungan antara Balai Gakkum KLHK Sulawesi dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel, pada 23 April lalu, lalu tim operasi menemukan truk yang dikendarai pengemudi berinisial RA memuat kayu dengan dokumen yang teridentifikasi palsu. Setelah dilakukan pengecekan dokumen, truk beserta muatan kayu dan pengemudinya diamankan dan dibawa ke Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kemudian menetapkan HM sebagai tersangka pada 20 Juni lalu, dan ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (TAHTI) Polda Sulawesi Selatan. Tersangka HM dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 88 ayat 1 huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah oleh Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap peredaran kayu ilegal. Sinergi dengan instansi terkait akan terus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami juga berharap pelaku mendapatkan hukuman yang memberikan efek jera, dan kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Aswin.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel, Andi Hasbi menyampaikan terimakasih nya kepada Gakkum KLHK yang telah bekerja sama meningkatkan pengawasan pada lingkungan.
“Kami berterima kasih kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi atas upaya dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan sinergi lebih intensif terhadap peredaran kayu, khususnya di Sulawesi Selatan, guna memastikan kelestarian hutan dan lingkungan hidup.” Kata Hasbi.