KabarSelatan.id — Desas desus terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 semakin merebak hingga membuat gaduh.
Rumor itu pun memunculkan berbagai polemik ditengah masyarakat. Khususnya bagi warga "Butta Turatea" Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.
Santernya kabar tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Muhammad Alwi angkat suara perihal penundaan Pemilu Tahun 2024.
Menurutnya, sekaitan dengan isu-isu diluar terkait penundaan pemilu sampai hari ini kami tidak terpengaruh karena penundaan ini tidak serta merta bisa dilakukan.
"Tentunya harus ada alas hukumnya yang harus dijadikan dasar kalau sekiranya pemilu ini ditunda,"jelasnya saat ditemui langsung kabarmakassar.com disela-sela acara Accarita-Accarita, Rabu (24/3) kemarin.
Ia menjelaskan dasar hukum yang mesti dibutuhkan pemerintah harus melakukan perubahan terlebih dahulu
"Harus melakukan perubahan amandemen UU Tahun 1945 karena kenapa, ketika UU 45 tidak dilakukan perubahan pada pasal 22 ini maka pemerintah akan dianggap sebagai pemerintah yang ilegal,"jelasnya.
Lantaran didalam pasal 22 di amandeman UU tahun 45 itu telah diatur pelaksanaan pemilu.
"Tentunya pemilihan umum tersebut harus dilaksanakan secara periodik setiap 5 tahun. Kalau misalnya norma pemilu ini ditunda maka perlu ada penjelasan yang mana mau diubah atau pun mau ditambah,"ungkap Alwi.
Bahkan, Alwi menegaskan, selain UU 1945, pemerintah juga harus melakukan merevisi UU No 7 Tahun 2017.
"Apabila pemerintah tidak mengubah maka rakyat akan tidak loyal sehingga pemerintah dianggap gagal dan tidam resmi,"tegasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Mustari selaku Kepala Divisi Hukum KPU. Ia menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih berpegang teguh terhadap aturan KPU tahun 2021 dan 2022.
"Jadi isu tentang perpanjangan atau penundaan pemilu itu sejauh ini belum ada asas hukum yang bisa dijadikan pedoman karena itu tadi harus ada perubahan," ungkapnya.
Namun kemungkinan itu kami tidak ingin berspekulasi jauh tentang hal tersebut.
Didalam artian kalau pun masih dalam proses yang berjalan sebelum tahapan ini berlangsung pada hari H, masih ada celah kalau kita melihat rumor ini.
"Pemilu dapat ditunda atau diperpanjang dengan alasan kuat dan masuk akal. Itu pun sifatnya urgent. Seperti perang, bencana alam sehingga bisa merevisi amandemen UU,"Terangnya.
Akan tetapi, sejauh ini kata dia, rumor diluar sudah bisa dikendalikan lantaran beberapa pihak sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan rumor ini.
"Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DPR sudah melakukan pembahasan dan hasilnya kami tidak ingin membuat gaduh dan masih fokus untuk melakukan regulasi persiapan pemilu dari A hingga Z "katanya.
Adapun alasan terkait anggaran atau biaya pemilu sehingga akan dilakukan penundaan itu sudah ditangani.
"Terkait tandingan itu kami sudah ada, jadi anggaran tahun 2024 sementara sudah disiapkan. Dan skema itu sudah diatur dan sudah tertuang dari surat KPU RI dari hasil kesepakatan Pemerintah, DPR, Bawaslu kalau pun ingin diubah otomatis akan dilakukan rapat kembali,"tandasnya.













