kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Fenomena Mobil Pribadi Jadi Travel Antar Kota, Dishub Makassar: Tak Penuhi Standar

Fenomena Mobil Pribadi Jadi Travel Antar Kota, Dishub Makassar: Tak Penuhi Standar
Ilustrasi Mobil Pribadi dijadikan Travel Antar Kota, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menyoroti maraknya penggunaan mobil pribadi sebagai angkutan penumpang antar kota bahkan antar provinsi.

Fenomena ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penumpang karena kendaraan yang digunakan tidak memenuhi standar sebagai angkutan umum.

Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Kota Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan sebagian kendaraan yang beroperasi tersebut merupakan mobil keluarga jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) yang seharusnya tidak digunakan untuk layanan transportasi jarak jauh.

“Mobil ini sebenarnya kendaraan pribadi dan tidak layak digunakan sebagai angkutan umum AKDP atau AKAP. Seharusnya hanya berfungsi sebagai feeder atau pengangkut penumpang dalam kota,” ujar Irwan, Minggu (08/03).

Menurutnya, praktik tersebut kini semakin marak karena sejumlah pengemudi memanfaatkan mobil pribadi untuk mengangkut penumpang ke berbagai daerah di luar Makassar.
Irwan menyebut kendaraan tersebut bahkan melayani perjalanan hingga ke Palu, Sulawesi Barat, dan Palopo meski tidak memiliki izin sebagai angkutan umum.

“Kendaraan kecil milik pribadi digunakan membawa penumpang ke luar daerah, padahal tidak memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan untuk angkutan antar kota maupun antar provinsi,” jelasnya.

Ia menegaskan angkutan resmi antar kota dalam provinsi (AKDP) maupun antar kota antar provinsi (AKAP) memiliki persyaratan tertentu, mulai dari kapasitas penumpang, kelayakan kendaraan, hingga izin operasional yang harus dipenuhi.

Penggunaan mobil pribadi sebagai angkutan penumpang dinilai berisiko karena kendaraan tersebut tidak dirancang untuk layanan transportasi komersial jarak jauh.

Dishub Makassar juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih moda transportasi, terutama untuk perjalanan luar daerah.

“Angkutan resmi memiliki standar keselamatan yang jelas, mulai dari kapasitas kendaraan hingga kelengkapan izin operasional,” kata Irwan.

Ia menambahkan pemerintah saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan sosialisasi kepada para pengemudi agar tidak menggunakan kendaraan pribadi sebagai angkutan penumpang antar kota dan penertiban terminal bayangan.

Namun jika praktik tersebut terus berlangsung, Dishub Makassar tidak menutup kemungkinan akan melakukan penindakan bersama aparat kepolisian sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

error: Content is protected !!