kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Evaluasi Hasil Coklit, Bawaslu Sulsel Beri Sejumlah Catatan ke Jajaran Pengawas

Evaluasi Hasil Coklit, Bawaslu Sulsel Beri Sejumlah Catatan ke Jajaran Pengawas
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan rapat koordinasi hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilihan Serentak tahun 2024 (Dok : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan rapat koordinasi hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilihan Serentak tahun 2024, Rabu (24/07).

Dalam pertemuan yang dipimpin Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dr Abdul Malik dan Koordinator Divisi Hukum Andarias Duma, beberapa kesimpulan penting dihasilkan untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemutakhiran data pemilih sebelum memasuki tahapan menyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).

Pemprov Sulsel

Anggota Bawaslu Sulsel, Abdul Malik mengungkapkan, poin pertama yang menjadi kesepakatan adalah seluruh Bawaslu kabupaten dan kota hingga jajaran panwascam sepakat untuk menyampaikan imbauan seragam terkait kegiatan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).

“Imbauan ini menekankan dua hal utama, yaitu memastikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melaksanakan penyusunan DPHP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, memastikan PPS telah menindaklanjuti imbauan, saran perbaikan, dan/atau rekomendasi dari Panwaslu dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih),” ucap Abdul Malik.

Poin selanjutnya, adalah terhadap Pantarlih yang tercatat sebagai anggota Parpol untuk direkomendasikan tindakan etik kepada PPS dan Partarlih bersangkutan tidak lagi direkrut sebagai penyelenggara.

“Dalam rapat juga disepakati, terhadap adanya Pantarlih yang masih tercatat sebagai anggota partai politik. Untuk itu, direkomendasikan tindakan etik kepada PPS, minimal berupa teguran. Selain itu, disepakati bahwa Pantarlih yang bersangkutan tidak lagi direkrut sebagai penyelenggara pemilu dalam semua tahapan Pilkada 2024,” jelas Abdul Malik.

Poin selanjutnya, seluruh jajaran memaksimalkan sarana media sosial dan website resmi lembaga untuk mempublikasi semua kegiatan Pengawasan di tiap tahapan.

“Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Bawaslu kabupaten dan kota berkomitmen untuk mempublikasikan semua kegiatan pengawasan, imbauan, saran perbaikan, dan rekomendasi yang telah diterbitkan oleh pengawas kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU),” jelas Abdul Malik.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses pengawasan pemilihan serentak di Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta mendukung terciptanya Pilkada yang berkualitas dan bebas dari kecurangan.

Sementara itu, Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Romy Harminto, memberikan tanggapan terkait pemberitaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel yang menyebut adanya 31 petugas KPU yang teridentifikasi sebagai anggota partai politik (parpol).

Dalam keterangannya, Romy Harminto mengkonfirmasi bahwa informasi tersebut telah diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

“Pada dasarnya, kami telah meminta data tersebut kepada Bawaslu Provinsi. Namun, data yang disampaikan berada di Bawaslu kabupaten/kota, sehingga kami agak kesulitan mengidentifikasinya,” ucap Romy

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel ini juga menyampaikan apresiasinya atas temuan dan uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu.

“Kami sangat menghargai temuan uji petik yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu,” tambahnya.

Terkait perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), Romy menjelaskan bahwa ada beberapa nama yang tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Namun, hal ini telah diklarifikasi oleh yang bersangkutan dengan surat pernyataan bermaterai yang menyanggah keanggotaan tersebut.

“Hal ini sesuai dengan surat keputusan terkait perekrutan tenaga pantarlih oleh KPU RI. Sehingga secara prosedural hal tersebut sudah terlaksana,” jelasnya.

Romy juga menyinggung mengenai penempelan stiker pada Kartu Keluarga (KK) baru yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DP4) yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri.

“KK baru yang tidak terdaftar di DP4 masuk dalam kategori ‘pemilih potensial’ dan didaftarkan di ‘Form Pemilih Potensial’,” terang Romy.

Sebagai penutup, mantan anggota KPU Makassar itu menegaskan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara KPU dan Bawaslu.

“Sekali lagi, kami sangat menghargai dan memberikan apresiasi yang besar kepada teman-teman Bawaslu. Kami berharap koordinasi terkait temuan-temuan dapat disampaikan segera dengan data yang jelas sehingga kami bisa menindaklanjutinya di lapangan,” pungkasnya.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan baru saja merilis hasil rekapitulasi data pengawasan prosedur pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan di wilayah tersebut.

Dimana dari total uji petik yang mencapai 682.569, ditemukan beberapa temuan penting yang perlu mendapat perhatian serius.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, terungkap bahwa sebanyak 232 kepala keluarga telah dicoklit. Namun, tidak mendapatkan stiker sebagai tanda telah diverifikasi. Angka ini menjadi sorotan utama karena menunjukkan adanya kelemahan dalam pelaksanaan prosedur yang seharusnya memastikan setiap kepala keluarga mendapatkan stiker setelah dicoklit. Hal itu dikatakan langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, Senin (22/7).