kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Ekspos Kasus Waktu Dekat, Kejari Bakal Panggil Anggota DPRD Pinrang Terkait Aliran Dana ke PD Karya

KABARBUGIS.IDKejaksaan Negeri Pinrang bakal melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak termasuk anggota DPRD Pinrang periode 2015-2019 terkait anggaran Rp 800 juta ke PD Karya.

Anggaran Rp 800 juta dari Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemda) Pinrang ke Perusda itu merupakan hasil temuan BPK tahun 2018 lalu yang juga merupakan atensi dari HMI Cabang Pinrang untuk dilakukan pengusutan.

Kasi Intelijen Kejari Pinrang Tomy Aprianto pemberian anggaran 800 juta dari Pemda Pinrang ke PD Karya itu disinyalir tak memiliki payung hukum.

"Itu yang kami dalami apakah ini masuk ranah pelanggaran administrasi, sebab ini tidak ada landasan hukumnya, ataukah ada unsur tindak pidana di dalamnya," kata Tomy Aprianto kepada KabarBugis.id, Rabu (6/7).

Tomy mengatakan pemberian anggaran ke PD Karya mesti didasari Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum. Selain itu belum jelas peruntukan anggaran yang diberikan ke Perusda tersebut apakah hibah atau penyertaan modal.

"Kalupun hibah tentu harus ada laporan pertanggungjawaban penggunanya. Kalau penyertaan modal? Payung hukumnya apa," bebernya.

Pihaknya pun mempertanyakan mengapa anggaran Rp 800 juta bisa lolos dan disetujui DPRD Pinrang. Padahal dana baru bisa dialokasikan ketika payung hukumnya sudah ada.

"Yang jadi pertanyaan juga mengapa bisa lolos dari DPRD Pinrang, kalau tidak ada payung hukum kok bisa mereka setujui dana itu diserahkan. Nanti kita akan panggil pihak-pihak terkait termasuk anggota DPRD Pinrang saat itu," tegasnya.

Tomy menekankan, jika dari hasil pemeriksaan terbukti ada tindak pidana, kasus ini akan ditangani aparat penegak hukum. Namun jika sifatnya pelanggaran administrasi, akan diserahkan ke Inspektorat Pinrang.

"Saat ini kita lagi pengumpulan data atau baket. Jika terindikasi tindak pidana, maka kasus ini akan kita tingkatkan ke tahap penyelidikan," ujarnya.

Sejauh ini pihaknya telah memanggil empat orang untuk dimintai keterangan terkait aliran dana Rp 800 juta tersebut ke Perusda Karya. Mereka yang diperiksa mulai dari mantan Direktur Perusda hingga Kadis Pertanian.

"Kita sudah periksa mantan Direktur Perusda Karya Andi Baso, mantan Manajer Produksi Yusuf Cora, mantan Kadis Pertanian Johannis Sampebua dan Kadis Pertanian saat ini Andi Tjalo Kerrang," paparnya.

Tomy menambahkan, dalam waktu dekat ini akan dilakukan ekspos kasus aliran dana Rp 800 juta ke Perusda. Targetnya sebelum 22 Juli sudah ada keputusan terkait kasus tersebut.

"Sebelum Hari Amal Bakti Adyaksa (22 Juli) kita tetapkan, lanjut ke penyelidikan atau tidak," pungkas Tomy.

error: Content is protected !!