kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pakar Sebut Pemilahan Sampah Solusi Selamatkan Kota Makassar

Pakar Sebut Pemilahan Sampah Solusi Selamatkan Kota Makassar
Dr. Ir. Natsar Desi, Sp.,M.Si.,IPM, Pakar Lingkungan / Kaprodi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan UNIFA. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Pakar Lingkungan sekaligus Kepala Program Studi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan Universitas Fajar (UNIFA), Dr. Ir. Natsar Desi, Sp., M.Si., IPM, menegaskan bahwa pemilahan sampah dari tingkat sumber merupakan syarat mutlak untuk menyelamatkan Kota Makassar dari ancaman krisis ekologis.

Menurut Natsar, pola pengelolaan sampah tradisional berbasis end of pipe yang sekadar mengumpulkan, mengangkut, dan membuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) telah terbukti gagal secara struktural. Akumulasi gas metana hingga overcapacity TPA menjadi bukti bahwa pola lama tidak lagi berkelanjutan.

“Pemilahan sampah di tingkat sumber bukan lagi imbauan moral atau bagian dari gaya hidup green-living yang sukarela, melainkan sebuah mandat hukum yang mengikat secara konstitusional,” ujar Natsar Desi, Selasa (4/8).

Natsar menjelaskan, komitmen negara mengunci kewajiban pemilahan sampah di rantai paling hulu telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang diperkuat lewat PP No. 81 Tahun 2012 serta Permen LHK No. P.75/2019.

Berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 21 UU No. 18/2008, setiap warga negara, pengelola kawasan, hingga sektor industri diwajibkan melakukan pemilahan sejak dari sumbernya.

Secara teknis, sampah harus dipilah menjadi beberapa kategori yakni organik dapat diolah menjadi kompos atau media maggot BSF, Anorganik Terdaur Ulang yang diserap industri daur ulang melalui Bank Sampah, B3 / e-Wasteyakni bahan berbahaya, beracun, dan limbah elektronik serta residu atau sisa material yang secara teknis tidak dapat diolah kembali.

“Seiring diterapkannya kebijakan TPA hanya menerima sampah residu, pemilahan di sumber menjadi satu-satunya cara mencegah kelumpuhan sistem kebersihan kota. TPA harus dikembalikan pada fungsi aslinya,” tambahnya.

Meski memiliki dasar hukum yang kuat, penerapan di lapangan masih menghadapi resistensi warga akibat kebiasaan lama, minimnya literasi ekologis, hingga riwayat pengangkutan tercampur (mixed logistics).

Natsar menekankan bahwa pemilahan sampah di sumber merupakan bentuk kesadaran kewarganegaraan (civic responsibility) dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Ia berharap Pemerintah Kota Makassar dan daerah lain tidak ragu dalam menegakkan aturan (law enforcement) guna memastikan transformasi pengelolaan sampah berjalan optimal.

“Ke depan, keberhasilan transformasi ini tidak hanya membutuhkan edukasi publik yang persuasif, tetapi juga keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan sanksi secara konsisten serta menyediakan sarana pengangkutan yang terintegrasi. Pemilahan sampah bukan lagi pilihan, melainkan syarat mutlak,” tutupnya.

Loading

error: Content is protected !!