KabarMakassar.com — Seorang warga bernama Siti Aisah mengajukan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan dalam sidang pendahuluan yang digelar Senin (06/07).
pemohon menilai mekanisme eksekusi tanah hasil lelang yang diatur dalam regulasi tersebut masih berbelit dan tidak memberikan kepastian hukum bagi pembeli lelang yang beritikad baik.
Permohonan Nomor 246/PUU-XXIV/2026 itu menguji Pasal 6, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan. Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi.
Dalam permohonannya, Siti Aisah menilai aturan yang berlaku lebih menjamin kepastian eksekusi bagi kreditur melalui sistem Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), namun belum memberikan perlindungan yang memadai kepada pembeli lelang yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) hasil balik nama secara sah.
Pemohon juga menyoroti belum adanya mekanisme eksekusi otomatis terhadap objek lelang berupa tanah kosong. Kondisi tersebut, menurutnya, memaksa pembeli lelang mengajukan permohonan eksekusi pengosongan secara terpisah ke pengadilan sehingga proses penguasaan fisik tanah menjadi panjang dan berpotensi menimbulkan konflik.
“Khusus terhadap objek lelang berupa tanah kosong yang sertifikat hak miliknya telah sah beralih kepada pembeli lelang beritikad baik, penyerahan fisik tanah seharusnya dapat dilindungi secara langsung melalui penetapan eksekusi tanpa harus melalui tahapan teguran (aanmaning),” ujar Pemohon dalam persidangan.
Melalui petitumnya, Pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap sejumlah pasal yang diuji agar bank dan negara bertanggung jawab menyerahkan objek lelang dalam kondisi clear and clean, sekaligus memastikan hak eksekutorial turut melekat kepada pembeli lelang yang telah memperoleh SHM secara sah.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta Pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji, bukan semata persoalan pelaksanaan eksekusi di lapangan.
“Yang perlu diperjelas adalah bagaimana norma yang diuji melanggar hak konstitusional Pemohon, bukan hanya menguraikan persoalan implementasi atau sengketa pelaksanaannya,” kata Adies.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi juga mempertanyakan apakah Pemohon telah menempuh mekanisme permohonan eksekusi di pengadilan sebelum mengajukan uji materi ke MK. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menunjukkan hubungan antara kerugian yang dialami dengan norma yang sedang diuji.
Senada, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta Pemohon memperkuat hubungan sebab akibat antara ketentuan dalam UU Hak Tanggungan dengan kerugian konstitusional yang diklaim. Ia juga mengingatkan agar permohonan menjelaskan perbedaan argumentasi dengan perkara serupa yang sebelumnya telah diputus MK.
Mahkamah memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Berkas perbaikan dijadwalkan diserahkan paling lambat 20 Juli 2026 pukul 12.00 WIB sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.
