Indeks
News  

Enam Mahasiswa Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Batasi Usia Cawapres-Capres

Enam Mahasiswa Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Batasi Usia Cawapres-Capres
Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 247/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Ketiadaan aturan mengenai batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (06/07).

Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya mengajukan permohonan pengujian Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena dinilai belum mengatur parameter objektif terkait usia maksimal peserta Pilpres.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, para pemohon menegaskan mereka tidak meminta MK menetapkan angka batas usia maksimal capres dan cawapres. Mereka hanya meminta Mahkamah memberikan peringatan konstitusional kepada pembentuk undang-undang agar menyempurnakan norma yang dianggap belum lengkap.

“Kami tidak meminta Mahkamah menentukan angka usia maksimal. Yang kami minta adalah constitutional warning karena terdapat kekosongan norma terkait parameter objektif usia maksimal capres dan cawapres,” ujar Pemohon I, Falih Rabbani Akbar.

Menurut para pemohon, Pasal 169 huruf q UU Pemilu hanya mengatur syarat usia minimal 40 tahun tanpa disertai indikator objektif mengenai batas usia maksimal maupun kapasitas yang diperlukan untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mereka juga membandingkan ketentuan tersebut dengan sejumlah jabatan publik strategis di Indonesia yang telah memiliki batas usia maksimal atau usia pensiun, seperti hakim, anggota lembaga negara, hingga aparatur sipil negara.

Sementara itu, jabatan presiden dan wakil presiden justru belum memiliki parameter serupa meski memikul tanggung jawab konstitusional yang paling besar.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak memuat pengaturan mengenai parameter objektif persyaratan usia capres dan cawapres yang rasional, terukur, serta menjamin kepastian hukum tanpa bersifat diskriminatif.

Majelis panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani memberikan sejumlah masukan terhadap permohonan tersebut. Hakim Ridwan meminta para pemohon memperkuat argumentasi mengenai kedudukan hukum (legal standing) serta menjelaskan perbedaan permohonan ini dengan perkara serupa yang sebelumnya telah diputus Mahkamah.

“Saudara harus menguraikan pertentangan norma dengan batu uji UUD 1945 sehingga menjadi tepat bahwa Saudara memiliki legal standing,” kata Ridwan.

Sementara itu, Ketua Panel Enny Nurbaningsih memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan harus diserahkan kepada Mahkamah paling lambat pada 20 Juli 2026.

error: Content is protected !!
Exit mobile version