KabarMakassar.com — Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan meminta KPU memberikan penjelasan terbuka terkait adanya sejumlah kabupaten/kota yang melaporkan nol pemilih baru dan nol pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori meninggal dunia dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.
Sorotan itu disampaikan Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor KPU Sulsel, Senin (06/07).
Menurutnya, data dengan angka nihil perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan keraguan terhadap validitas hasil pemutakhiran.
“Kami meminta KPU memberikan penjelasan terhadap daerah yang menetapkan angka nol untuk kategori pemilih baru maupun pemilih TMS meninggal dunia, sehingga publik memperoleh kepastian bahwa data tersebut benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan,” kata Saiful.
Ia menilai perubahan data kependudukan berlangsung setiap hari sehingga keberadaan pemilih baru maupun pemilih yang meninggal dunia seharusnya menjadi bagian dari proses pembaruan data secara berkelanjutan.
“PDPB bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi memastikan setiap perubahan data kependudukan tercermin dalam data pemilih. Karena itu, setiap angka dalam rekapitulasi harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selain meminta penjelasan, Bawaslu Sulsel juga mendorong KPU menampilkan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) saat rapat pleno berlangsung. Langkah itu dinilai penting untuk mencocokkan data dalam sistem dengan hasil rekapitulasi yang akan ditetapkan sekaligus memperkuat transparansi proses.
Saiful mengatakan penyandingan data melalui Sidalih akan memudahkan seluruh pihak memverifikasi hasil pengawasan maupun saran perbaikan secara terbuka sebelum penetapan dilakukan.
Bawaslu juga mengingatkan pentingnya memperkuat koordinasi antara KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota agar setiap temuan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga akurasi data pemilih.
“Tujuan kita sama, yaitu menghadirkan data pemilih yang valid, akurat, mutakhir, dan mampu menjamin hak konstitusional setiap warga negara,” pungkas Saiful.
