KabarMakassar.com — Forum Anti Korupsi Dan Kolusi (FAKK) resmi telah melaporkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMUN 23 Makassar, Drs. Muh. Akhyar di kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Senin, (21/08) kemarin.
Koordinator FAKK, Sampir Hafinuddin mengatakan pihaknya menduga terkait PPDB 2023, banyak siswa yang tidak lolos seleksi di SMUN 23 Makassar, namun diduga Kepsek Muh Akhyar 'meloloskan' dengan cara diduga lewat jendela, meskipun PPDB telah berakhir.
Diketahui kuota siswa SMUN 23 Makassar tahun 2023, berjumlah 216 siswa. Namun, diduga tidak mencapai jumlah 216 orang, dan untuk mencapai kuota, diduga Kepsek meloloskan siswa yang kurang lebih 9 orang.
Selain itu, meskipun Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) telah berakhir, diduga Kepsek terus melakukan penerimaan siswa-siswi di bawah tangan, hingga kini terjadi penambahan 2 kelas khusus di kelas X.
"Dari hasil investasi di lapangan pembayaran uang masuk bervariasi mulai dari Rp 1-4 juta, akan tetapi mereka kebanyakan tidak diberi kwitansi pembayaran, dan kebanyakan mereka tertutup dan takut karena menyangkut psikologis anaknya di sekolah," ungkapnya.
Ia menambahkan, dugaan pungli yang dilaporkan, tidak hanya terkait PPDB, namun juga dugaan Kepsek Akhyar dalam penarikan dana melalui komite sekolah.
"Dugaan penggalangan dana dari orang tua/wali murid yang mana menjadi inti pelaporan kami," sebutnya.
Pihaknya pun menduga pungutan mulai dari Maret-Mei 2023 lalu, terkumpul uang kurang lebih Rp 48 juta.
Menurutnya, dana tersebut kemudian diduga kuat digunakan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMUN 23 Makassar, Drs. Muh. Akhyar yang diduga mendapat sokongan dari segelintir komite sekolah, kemudian diduga dipakai membayar honor guru selama 2 (dua) bulan.
Sementara pembayaran honor guru, kata Sampir sudah ditanggung dalam Dapodik, sehingga amat jelas dugaan pelanggarannya.
Penarikan iuran tersebut diduga dengan menggunakan modus sumbangan suka rela, namun dalam prakteknya diduga pungli karena mematok nilai nominal, yakni Rp 1.2 juta per siswa, dan bersifat mengikat karena memiliki jangka waktu, dan murid yang tidak membayar dipersulit ikut ujian semester, bahkan murid-murid dipanggil oleh Kepsek untuk diinterogasi dan diminta segera membayar.
"Dari hasil penarikan pungli, diduga pihak Kepsek dan oknum komite dana ini diduga dipakai membayar honor kepada guru honorer," pungkasnya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 pasal 9 ayat (1) berbunyi : penyelenggara pendidikan dilarang untuk melakukan pungutan kepada orang tua murid/wali murid, dan Pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur komite sekolah dilarang untuk melakukan pungutan kepada siswa atau wali murid, sehingga pungutan ini bertentangan aturan di atas.
"Hal ini jelas berpotensi menjadi korupsi kecil, apalagi honor guru bagi guru honorer sudah masuk dalam Dapodik, dalam hal ini dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga penarikan dana dari orang tua/wali murid yang diduga dilakukan Kepsek bersama oknum pengurus komite antara lain ketua komite, sekretaris, dan 'bendahara' bayangan, bukan bendahara komite sesungguhnya, adalah bertentangan dengan aturan, apalagi diduga untuk membayar honor guru yang pembiayaannya ditanggung dana BOS," jelasnya.
Sebelumnya,.Kamis (03/08/23), FAKK menggelar aksi unjuk rasa di halaman sekolah SMUN 23 Makassar, dan juga di kantor Diknas provinsi Sulsel dengan tuntutan mendesak Kadiknas Sulsel mencopot Kepsek SMUN 23 Makassar, Drs. Muh. Akhyar karena dinilai gagal dalam mengemban amanah, dan segera melakukan penganggaran ulang pembangunan gedung SMUN 23 Makassar yang selama ini hanya numpang di gedung LD2DIKTI.













