kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Mahasiswa Gugat Sepeda Listrik ke MK, Minta Status Hukum Diperjelas

Mahasiswa Gugat Sepeda Listrik ke MK, Minta Status Hukum Diperjelas
Para Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 187/PUU-XXIV/2026 (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Empat mahasiswa mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan belum adanya kepastian hukum mengenai status sepeda listrik di Indonesia.

Permohonan yang teregistrasi dalam perkara Nomor 187/PUU-XXIV/2026 itu disidangkan untuk pertama kalinya dalam agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/6).

Para pemohon menilai Pasal 47 ayat (1) UU LLAJ yang hanya membagi kendaraan menjadi kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor telah menimbulkan kekosongan hukum karena tidak mengatur secara khusus keberadaan sepeda listrik.

Mewakili para pemohon, Aditya Dwi Ramadhan mengatakan kondisi tersebut berdampak pada hilangnya kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan sepeda listrik sebagai sarana transportasi sehari-hari.

“Ketentuan ini tidak memberikan kejelasan mengenai status hukum sepeda listrik, sehingga diperlukan pengaturan tersendiri berdasarkan spesifikasi teknis dan tingkat risiko yang ditimbulkan,” ujar Aditya.

Para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa sepeda listrik merupakan kategori kendaraan tersendiri. Mereka juga meminta pembentuk undang-undang menyusun regulasi khusus mengenai klasifikasi sepeda listrik paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan.

Salah satu pemohon mengaku mengalami ketidakpastian hukum karena menggunakan sepeda listrik untuk aktivitas sehari-hari, termasuk perjalanan menuju kampus.

Menurutnya, karakteristik sepeda listrik berbeda dengan sepeda konvensional maupun kendaraan bermotor berbahan bakar sehingga membutuhkan pengaturan yang lebih spesifik.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta para pemohon memperkuat argumentasi mengenai kerugian konstitusional yang dialami.
“Perlu dijelaskan apakah kerugiannya bersifat faktual atau potensial dan apa urgensi sepeda listrik dimasukkan dalam pengaturan tersebut,” kata Adies.

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi juga menyoroti petitum permohonan agar diperjelas, terutama terkait spesifikasi teknis dan konsep pengaturan yang proporsional agar permohonan tidak dinilai kabur.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra meminta para pemohon mencermati kembali norma yang diuji. Menurutnya, perlu dipastikan apakah sepeda listrik sebenarnya telah terakomodasi dalam kategori kendaraan khusus.

“Kalau pasal itu dimaknai seperti yang diminta pemohon, jangan sampai justru menghilangkan klasifikasi kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang sudah ada,” ujar Saldi.

Di akhir persidangan, Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan harus diserahkan paling lambat 23 Juni 2026 sebelum sidang berikutnya digelar dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

error: Content is protected !!