KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait pagu anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar. Pemprov Sulsel menegaskan angka tersebut merupakan akumulasi kebutuhan selama satu tahun anggaran dan bukan biaya yang digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu.
Klarifikasi itu disampaikan menyusul munculnya narasi yang menyebut anggaran jamuan makan dan minum Pemprov Sulsel berkonsep “bintang lima”. Pemerintah daerah menilai informasi tersebut tidak menggambarkan konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Suhartono Nurdin, mengatakan angka yang beredar merupakan pagu anggaran tahunan yang digunakan untuk mendukung berbagai aktivitas pemerintahan sepanjang tahun.
“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono, Rabu (10/06).
Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum tidak hanya digunakan untuk kegiatan internal pemerintah. Anggaran tersebut juga dialokasikan untuk mendukung berbagai agenda resmi yang melibatkan banyak pihak dan menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan.
Ia menjelaskan penggunaan anggaran mencakup rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga berbagai pertemuan yang melibatkan pemangku kepentingan dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Selain itu, Pemprov Sulsel juga kerap memberikan fasilitasi konsumsi untuk sejumlah kegiatan yang melibatkan masyarakat. Dukungan tersebut diberikan kepada organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang berkontribusi terhadap program pembangunan daerah.
“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Suhartono menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” muncul karena informasi yang beredar hanya melihat besaran angka tanpa memahami rincian dan peruntukan penggunaannya. Padahal, seluruh penganggaran dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan melalui mekanisme pengawasan yang ketat.
“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pemprov Sulsel menegaskan bahwa setiap belanja daerah, termasuk anggaran jamuan makan dan minum, merupakan bagian dari dokumen anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan anggaran tersebut juga menjadi objek pengawasan internal maupun eksternal sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, pemerintah berharap masyarakat dapat mencermati informasi anggaran secara utuh dan proporsional. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak muncul persepsi yang keliru terhadap penggunaan anggaran daerah yang ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemprov Sulsel juga memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran tetap berpedoman pada prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Dengan demikian, setiap alokasi belanja daerah dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pelaksanaan program dan pelayanan publik di Sulawesi Selatan.














