KabarMakassar.com — Puluhan massa dari Aliansi Pemuda Bulukumba Pemerhati Demokrasi kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel), di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, pada Rabu (11/12) sore.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, massa membakar ban dan memblokade seluruh badan jalan dari arah Sultan Alauddin, Makassar menuju Flyover, hingga mengakibatkan Jalan AP Pettarani mengalami kemacetan.
Selain itu, massa aksi sempat memaksa untuk masuk ke parkiran kantor Bawaslu Sulsel, namun dihalau oleh petugas kepolisian sehingga aksi saling dorong pun tak terhindarkan. Tak hanya itu, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli bersama anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad juga sempat keluar menemui massa aksi dan meminta agar beberapa perwakilan untuk masuk ke gedung Bawaslu Sulsel lakukan berdialog bersama terkait apa yang mereka tuntut. Namun massa aksi menolak dan tetap melanjutkan orasinya.
Jendral lapangan aksi, Isranda Lattol mengatakan mereka menggelar aksi karena adanya dugaan praktik politik uang atau money politic pada pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Bulukumba.
“Masyarakat cenderung memilih berdasarkan iming-iming materi daripada visi, misi, dan program kerja calon, sehingga mereduksi kualitas demokrasi itu sendiri. Demokrasi yang sehat seharusnya memungkinkan pemilih untuk menentukan pilihannya secara rasional dan berdasarkan pada kepentingan bersama, bukan karena godaan materi yang bersifat sementara,” kata Isranda kepada media.
Isranda menerangkan bahwa dugaan praktik politik uang itu dinilai memperburuk ketimpangan sosial dan memperkokoh pola korupsi dalam pemerintahan. Menurutnya bahwa seorang pemimpin yang terpilih melalui politik uang dianggap cenderung memiliki utang budi kepada pihak-pihak tertentu yang memberikan dukungan finansial, dan ini dapat mengarah pada keputusan-keputusan yang lebih berpihak pada kepentingan segelintir orang daripada rakyat banyak.
“Ketidak mampuan Bawaslu Sulsel dalam menghadapi kasus-kasus pelanggaran pemilu di daerah ini mencerminkan ketidakmampuan lembaga pengawas untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal,” bebernya.
Isranda mengatakan bahwa Bawaslu memiliki peran dalam menjaga integritas pemilu dan memastikan pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kata dia sejumlah kasus pelanggaran, seperti praktik politik uang, intimidasi, dan penyalahgunaan wewenang, sering kali tidak mendapat penanganan yang tegas.
Padahal, menurutkejadian-kejadian tersebut seharusnya bisa menjadi momentum bagi Bawaslu untuk menunjukkan komitmennya dalam menegakkan demokrasi yang bersih dan bebas dari kecurangan. Minimnya respons dan pengawasan yang efektif dari Bawaslu dianggap akan menciptakan rasa ketidakpercayaan di kalangan masyarakat terhadap proses demokrasi di Bulukumba.
” Untuk itu kami mendesak Bawaslu Sulsel transparan akan mekanisme dalam menindaklanjuti laporan warga Bulukumba terhadap Paslon 02 (Muchtar Ali Yusuf- Edy Manaf). Mendesak DKPP untuk segera melakukan PTDH terhadap 3 komisioner Bulukumba yang mandul dan tak berdaya menangani kasus tersebut,” ungkapnya.
“Mendesak Bawaslu Sulsel agar melakukan PK atas laporan TSM sodara Akbar Nur Alfah yang Dianggap telah memenuhi unsur material dan formil tetapi tidak ditindak lanjuti oleh Bawaslu Sulsel. Terakhir, tegakkan supremasi hukum di Kabupaten Bulukumba,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengaku bahwa pihaknya sempat menemui massa aksi dan memintanya untuk berdiskusi di dalam gedung Bawaslu Sulsel namun ditolak.
“Saya mengajak untuk ke dalam untuk dialog, tapi ditolak,” ujar Mardiana di lokasi.
Mardiana menegaskan bahwa segala laporan yang masuk di Bawaslu Kabupaten/kota dan di Sulsel telah diproses secara berjenjang. Termasuk laporan dugaan politik uang yang terjadi saat proses pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bulukumba.
“Laporan dari pihak yang merasa dirugikan atas keputusan objek baik itu KPU maupun proses penanganan pelanggaran kita sudah proses, termasuk kasus Bulukumba yang kemarin. Kita juga sudah menerima yang tanggal 27 kemarin laporan terkait adanya politik uang yang diduga terstruktur dan masif,” jelasnya.
Meski demikian, Mardiana mengatakan bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu, pihaknya tidak ditemukan cukup bukti yang kuat. Selain itu, kata dia pihaknya juga telah memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi berkas atau tambahan bukti, namun pihak pelapor tidak menepati hingga waktu proses perkara berakhir.
“Tetapi setelah kita asistensi, laporan yang masuk itu ternyata tidak cukup kuat bukti-buktinya sehingga kita memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi dokumen-dokumen. Sampai tanggal 29 kemari mereka tidak datang untuk melengkapi dokumen sementara kita punya batas waktu dalam penanganan pelanggaran, sehingga memang data sebaran yang dokumen dimasukkan itu tidak cukup unsurnya sehingga tidak bisa dilakukan (proses hukum),” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Puluhan massa dari Aliansi Pemuda Bulukumba Pemerhati Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel), atas dugaan adanya pelanggaran di Kabupaten Bulukumba pada Pilkada serentak 2024 kemarin. Namun, Aksi tersebut nyaris bersitegang dengan pengguna jalan.
Dari pantauan KabarMakassar.com massa aksi mulai berkumpul sekitar pukul 15.30 WITA, di depan kantor Bawaslu Sulsel Jalan AP Pettarani. Selain itu, massa aksi juga melakukan boikot setengah badan jalan hingga melempar telur dan air ke kantor Bawaslu.
Tak hanya itu, akibat setengah badan jalan di boikot massa aksi, arus lalu lintas pun terhambat hingga terjadi kemacetan, dan nyaris bersitegang dengan salah satu pengguna jalan.
“Aksi unjuk rasa dugaan pelanggaran di Pilkada Bulukumba yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif karena terjadi di 7 kecamatan berdasarkan bukti video, saksi dan bukti uang yang ditemukan,” kata Jenderal Lapangan, Andi Armayudi Syam di lokasi, Rabu (04/12).
Armayudi menerangkan bahwa pihaknya sudah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, dan ia mengaku bahwa hal tersebut sudah ditangani Bawaslu Provinsi Sulsel.
“Kami meminta Bawaslu harus menaikkan status laporan ini untuk diselidiki karena kami mengganggap bahwa bukti dan saksi sudah ada, sehingga marwah Bawaslu harus memperlihatkan dimana Bawaslu sebagai lembaga penegak demokrasi di Sulsel,” ujarnya.
“Buktinya ada amplop berisikan uang Rp50 ribu, menurut saksi itu dari paslon nomor urut 2,” tambahnya.
Atas dugaan pelanggaran ini, Armayudi mengatakan pihaknya menguji integritas Bawaslu terkait bagaimana mengungkap kasus tersebut. Ia menganggap bahwa bukti dari dugaan kasus money politik ini sudah lengkap, sehingga menunggu tindak lanjut dadi Bawaslu terkait laporan itu.
“Katanya hari Bawaslu menggelar pleno apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materil. Makanya kami mendesak bagaimana laporan ini menjadi tahap penyelidikan. Kami meminta Paslon ini didiskualifikasi karena jelas dalam undang-undang,” bebernya.
Ia mengatakan bahwa Pilkada telah di atur dalam undang-undang dengan jujur dan adil, namun menurutnya yang terjadi malah dugaan jual beli suara yang di duga di lakukan oleh salah satu paslon di Kabupaten Bulukumba.
“Jika merujuk dari undang-undang dan bukti yang ada, kami meminta Bawaslu jangan main-main dalam persoalan ini,” imbuhnya.
Adapun tuntutan Aliansi Pemuda Bulukumba Pemerhati Demokrasi diantaranya,
1. menyatakan mosi tidak percaya kepada Bawaslu Kabupaten Bulukumba karena dianggap gagal melakukan konsolidasi dan kordinasi internal dalam melakukan pencegahan praktik Money Politik di Bulukumba.
2. Menyatakan Bawaslu Bulukumba gagal dan meminta Bawaslu Provinsi melakukan evaluasi terkait kemandirian anggota Bawaslu dalam tugas pengawasan pemilu, terbukti gerakan politik uang yang begitu terbuka dan massif di pilkada Bulukumba tidak ada satupun temuan politik uang yang di dapatkan oleh unsur Bawaslu Bulukumba.
3. Mendessk Bawaslu provinsi Memproses Secara tegas dan profesional semua Laporan politik uang yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di aslu kecamatan se kabupaten Bulukumba semua Bawaslu.
4. Mendesak Bawaslu Provinsi untuk segera menetapkan dan melakukan registrasi laporan Dugaan Politik uang yang dilaporkan oleh warga Kabupaten Bulukumba di Bawaslu Provinsi.