kabarbursa.com
kabarbursa.com

Bea Cukai Makassar Gagalkan Peredaran 168 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Gagalkan Peredaran 168 Ribu Batang Rokok Ilegal
pemusnahan batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Makassar (Dok:Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal yang akan dibawa masuk ke wilayah Kota Makassar dengan menggunakan jasa ekspedisi dari Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barang tersebut kedapatan berisi Barang Cukai ilegal yang dikemas dalam kotak kardus.

Pemprov Sulsel

“Upaya penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, dan untuk menciptakan keadilan berusaha bagi pihak yang taat terhadap ketentuan perpajakan,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12).

Ade menerangkan bahwa pihaknya juga telah melakukan perhitungan terhadap barang tersebut, dan diketahui bahwa barang ilegal tersebut terdiri dari 96.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau jenis SKM yang diduga dilekati pita cukai palsu,

Selain itu, sebanyak 72.000 batang BKC HT jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan total keseluruhan sebanyak 168.000 batang, perkiraan nilai barang Rp231.840.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 160.812.960.

“Rokok ilegal adalah rokok yang diedarkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Ciri- ciri rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan/atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkapnya.

Dikatakan Ade, bahwa penindakan ini dilakukan untuk memberikan deterrent effect atau efek jera kepada para pelaku pelanggaran dibidang cukai di lingkup wilayah kerja Bea Cukai Makassar dan sekitarnya.

Selain itu, tentunya sebagai bentuk komitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal demi menurunkan tingkat peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal serta mengoptimalkan penerimaan sektor cukai dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

“Walaupun Berbagai modus dilakukan para oknum untuk mengangkut barang ilegal. Bea Cukai Makassar siap melakukan penindakan terhadap modus apapun dan siap menggempur tanpa kompromi,” ucapnya.

Ade mengimbau masyarakat memiliki informasi terkait kegiatan ilegal kepabeanan dan cukai di wilayahnya maka dapat melaporkan kepada kami untuk dapat kami tindak lanjuti.

“Bea Cukai Makassar akan terus bekerjasama dengan masyarakat untuk mendeteksi dan memberantas peredaran barang-barang ilegal serta memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.