KabarMakassar.com — Lima Komisioner KPU Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kelimanya diadukan ke DKPP oleh Tim Liasion Officer (LO) Paslon nomor urut tiga, Sarif -Qalby yang diwakilI Hardianto Haris pada Selasa (10/12) malam.
Hardianto mengatakan para komisioner KPU Kabupaten Jeneponto dan jajarannya sudah Kami laporkan ke DKPP.
“Semua Komisioner KPU Jeneponto yang kita laporkan ke DKPP. Kita tidak memandang, siapapun yang terlibat dalam pelanggaran ini harus ditindaki,” kata hardianto saat dikonfirmasi. Rabu (11/12).
Masing-masing komisioner yang dilaporkan ke DKPP diantaranya adalah, Ilham Hidayat, Hasrullah Hafid, Arfandi, Sapriadi Saleh termasuk, Ketua KPU Jeneponto, Asming. S.
“Kita adukan mereka ke DKPP, karena banyak temuan dan pelanggaran yang kita temukan, bahkan mereka tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu Provinsi,” tegasnya.
Menurut Hardianto, jalur ini ditempuh oleh Tim Sarif – Qalby menyusul adanya dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS pada Pilkada 2024.
Bahkan disinyalir kata Hardianto, KPU Kabupaten Jeneponto dituding telah melakukan pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).
Atas dugaan tersebut, Kami resmi mengadukan kelimanya ke DKPP berdasarkan laporan nomor 706/1-10/SET/-02/XII/2024.
Laporan itu dibuat dan diserahkan langsung Hardianto di Kantor DKPP di Jalan Abdul Muis No. 24, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat pada Selasa (10/12) sekira pukul 10.18 WIB.
Hardianto Haris, selaku Liasion Officer (LO) Paslon 03 mengungkapkan, sejumlah peristiwa kelalaian yang dianggap TSM ini, telah menciderai demokrasi pemilihan di Kabupaten Jeneponto.
“Banyak temuan di lapangan, dan kita anggap ini adalah pelanggaran berat bahkan mengarah pada TSM. Dan hari ini, kita secara resmi telah melaporkan KPU Jeneponto ke DKPP,” katanya,
Selain berbagai peristiwa dan temuan, tim paslon 03 ini juga meminta agar penyelenggara Pemilu, seharusnya mengedepankan akuntabilitas data dan memegang teguh integritas.
“Kami merasa perlu membawa hal ini ke DKPP, untuk memastikan akuntabilitas dan integritas penyelenggara pemilu. Apalagi, rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan,” ujar Hardianto.
Namun ternyata PSU ditolak KPU sehingga dinilai, telah menimbulkan pertanyaan serius terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan transparan.
Selain itu, dokumen dan data pendukung terkait proses rekapitulasi suara di sejumlah TPS yang dipermasalahkan, diminta untuk diungkap ke publik demi memastikan transparansi.
Melalui laporan ini, tim tagline ‘Kita Bersama’ berharap, DKPP dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap KPU Jeneponto dan memberikan sanksi jika terbukti melanggar.
“Kami percaya DKPP, akan bertindak independen dan tegasmenangani laporan ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tegasnya.
Langkah pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen, untuk mengawal pelaksanaan pemilu yang bersih dan berkualitas sesuai dengan amanat undang-undang.
Diketahui, Bawaslu Sulsel sebelumnya telah mempertanyakan keputusan KPU Jeneponto karena telah melakukan penolakan rekomendasi PSU di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana, usai rekapitulasi suara Pilgub Sulsel di Makassar, Minggu (8/12/2024).
Menurut Mardiana, Jeneponto menjadi perhatian khusus karena terdapat sejumlah catatan peristiwa di TPS. Salah satunya yakni di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara, yang direkomendasikan PSU akibat adanya pemilih tidak memenuhi syarat namun diberi kesempatan memilih.
“Kenapa direkomendasikan PSU? Karena ada 51 pemilih DPK dalam kondisi abnormal,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan pemilih yang mencoblos di dua TPS berbeda. Bawaslu menilai, pentingnya penjelasan KPU Jeneponto terkait alasan tidak melaksanakan PSU yang sudah direkomendasikan.
Untuk itu, PSU diminta dilakukan demi memastikan integritas dan kejelasan data pemilu. Saksi pemilu juga berhak mempertanyakan temuan ini untuk membuktikan keabsahannya.
Mardiana menegaskan, syarat pelaksanaan PSU telah diatur jelas dalam regulasi, termasuk jika ditemukan pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau mencoblos di TPS yang berbeda.