KabarMakassar.com — Berkas kasus dugaan penyimpangan dana Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan memasuki tahap baru.
Dimana, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Takalar yang telah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada pejabat dan mantan kepala dinas ( kadis ) DLHP Takalar, akhirnya bersepakat meningkatkan status penanganan perkara, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Jaksa sendiri telah mengantongi adanya unsur melawan hukum serta potensi kerugian negara dalam penggunaan dana BBM instansi DLHP Takalar.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru saat dikonfirmasi kabarmakassar megatakan telah naik ke tahap penyidikan.
“Tahap penyidikan,” ucapnya, Minggu (12/05).
“Untuk siapa siapa nama terlibat, bisa di konfirmasi ke kasi intel lengkapnya saksi yang dipeirksa pak,” sambungnya.
Diketahui, pada Januari tahun 2024, Kejaksaan Negeri Takalar melakukan pemeriksaan maraton kepada pejabat dan mantan pejabat DLHP Takalar.
Pemeriksaan dilakukan terkait mencuatnya kabar akan adanya dugaan Mark up dalam penggunaan dana BBM yang digunakan sejumlah Bidang di DLHP Takalar. Dugaan penyimpangan itu terkait jenis BBM yang digunakan.
