kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

DPRD Makassar Siapkan 12 Kali Pengawasan Sepanjang 2026

DPRD Makassar Siapkan 12 Kali Pengawasan Sepanjang 2026
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Makassar Rahmat Mappatoba, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Makassar) Makassar menyiapkan 12 kali kegiatan pengawasan sepanjang tahun 2026.

Skema ini sekaligus menandai perubahan kebijakan, di mana kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) tidak lagi digunakan dan digantikan dengan kegiatan pengawasan DPRD yang lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sekretaris DPRD Kota Makassar Rahmat Mappatoba mengatakan, pihaknya menargetkan 12 kali kegiatan pengawasan atau 12 angkatan. Hal ini dinilai sejalan dengan upaya memaksimalkan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

“Fungsi pengawasan inilah yang ingin kita maksimalkan agar benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Harapannya, target kinerja DPRD di 2026 bisa lebih optimal dibanding tahun-tahun sebelumnya,” jelas Selasa, Rabu (13/01).

Perubahan tersebut, katanya bukan sekadar pergantian nama, melainkan perubahan substansi kegiatan agar fungsi pengawasan DPRD lebih dirasakan publik.

“kan memang itu di tahun 2026, nomenklatur sosialisasi peraturan perundang-undangan kita ubah menjadi kegiatan pengawasan DPRD. Pengawasan ini berhubungan langsung dengan konstituen dan akan berkolaborasi dengan SKPD, khususnya dalam pengawasan program kerja serta evaluasi program sebelumnya,” ujar Rahmat.

Dalam pelaksanaannya, setiap kegiatan pengawasan akan menghadirkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memaparkan program kerja mereka secara terbuka di hadapan anggota DPRD dan konstituen. Program yang dipaparkan mencakup kegiatan tahun berjalan serta program yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“SKPD akan mempresentasikan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di situ bisa dilihat sejauh mana program pemerintah benar-benar dimanfaatkan dan dirasakan oleh warga,” jelasnya.

Rahmat menegaskan, pola ini merupakan salah satu bentuk pengawasan agar pelaksanaan program pemerintah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga diketahui secara langsung oleh masyarakat. Meski kegiatan tetap dilaksanakan di hotel, substansi pengawasan menjadi fokus utama.

“Yang penting bukan tempatnya, tapi bagaimana program itu dipaparkan langsung oleh SKPD di hadapan konstituen. Dengan begitu masyarakat tidak lagi bertanya-tanya soal program apa yang bisa mereka manfaatkan,” pungkasnya.

error: Content is protected !!