KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, akhirnya menyepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang selama ini dibahas di ruang rapat paripurna, DPRD Makassar, Senin (25/11).
Seluruh fraksi DPRD Kota Makassar menyetujui dan memutuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Makassar tahun anggaran 2025.
Kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD ini ditandai ketok palu dari pimpinan sidang yang dilanjutkan dengan penandatanganan naskah Ranperda menjadi perda oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto dan Wakil Ketua DPRD, Suharmika dan disaksikan oleh pimpinan sidang dan seluruh anggota DPRD serta undangan yang hadir.
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD, dan akan berkomitmen untuk melaksanakan ranperda sesuai aturan yang berlaku.
Dikatakan Danny bahwa DPRD telah menyelesaikan lagi salah satu produk hukum yang sangat strategis pada tahun anggaran 2025 yang diharapkan dapat memberikan manfaat pada peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Makassar.
“Saya menyadari perda APBD ini telah melalui proses pembahasan yang menguras banyak energi dan waktu. Namun, dibalik itu semua terbesit suatu rasa bangga bahwa APBD telah mampu kita tetapkan tepat waktu sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Danny sapaan akrbanya.
Danny mengatakan perda ini sangat berarti dalam peningkatan kinerja pemkot Makassar sekarang ini dan dimasa yang akan datang dan akan menjadi motivasi, pendorong dan penambah semangat dalam mengabdi membangun kota Makassar.
“Saya menyadari apa yang telah dilakukan ini adalah bukti dari komitmen yang tinggi untuk saling bahu membahu dalam membangun dan menata masa depan kota Makassar dua kali tambah baik,” pungkasnya