kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

DPRD Bantaeng Soroti Ranperda Perangkat Daerah, Sekda Beri Jawaban Tegas di Paripurna

DPRD Bantaeng Soroti Ranperda Perangkat Daerah, Sekda Beri Jawaban Tegas di Paripurna
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab,, saat menyampaikan keterangan di acara Paripurna DPRD Bantaeng. (Ist).

KabarMakassar.com — Dinamika politik dan administrasi pemerintahan Kabupaten Bantaeng memanas di Gedung DPRD hari ini. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, menyampaikan jawaban eksekutif yang lugas dan terperinci menanggapi pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Susunan Perangkat Daerah.

Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Kamis (6/11/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Hj. Kasmawati, didampingi Wakil Ketua II, Hj. Jumrah, dan dihadiri lengkap oleh jajaran pimpinan OPD, unit kerja, serta para Camat.

Dalam sambutannya, Sekda H. Abdul Wahab menyampaikan terima kasih atas telaah mendalam yang dilakukan oleh seluruh anggota dewan terhadap Ranperda Perangkat Daerah, termasuk Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2026.

Lebih lanjut Ia menuturkan bahwa Isu sentral yang paling disoroti fraksi-fraksi adalah dasar penentuan tipe dan struktur organisasi perangkat daerah.

Ia mengatakan jika Fraksi Partai Demokrat secara khusus menekankan bahwa perubahan tipe perangkat daerah harus didasarkan pada evaluasi beban kerja yang objektif, bukan sekadar penyesuaian administratif.

Sedangkan Fraksi Partai Golkar, turut menyoroti kesesuaian klasifikasi tipe struktur organisasi di bidang keuangan dan perencanaan (BKAD, Bapenda, dan Bapperida).

Menjawab sorotan tajam ini, Sekda Wahab menegaskan bahwa klasifikasi tipe struktur organisasi, khususnya untuk BKAD, Bapenda, dan Bapperida, telah sesuai dengan Permendagri Nomor 5 Tahun 2017.

“Struktur organisasi ini telah disusun sesuai pedoman yang berlaku. Untuk memastikan objektivitas, penjabaran rinci struktur organisasi akan dilakukan melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja,” tegas Sekda.

Sementara itu, Fraksi PAN menitikberatkan permintaannya agar Ranperda ini disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sekda memastikan bahwa seluruh penyusunan struktur organisasi perangkat daerah di Bantaeng tetap mengacu pada Permendagri dan akan dijabarkan serinci mungkin di level jabatan.

Dengan jawaban eksekutif yang lugas ini, pembahasan Ranperda krusial ini akan memasuki babak selanjutnya. Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng dijadwalkan akan dibahas lebih lanjut pada rapat paripurna berikutnya, menentukan wajah baru birokrasi di Bantaeng.

error: Content is protected !!