KabarMakassar.com — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq, mengapresiasi langkah cepat pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah mencoret ratusan ribu nama penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online.
Ia menilai, bansos memang harus disalurkan secara tepat sasaran dan tidak diberikan kepada masyarakat yang menyalahgunakan bantuan negara untuk kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menghapus nama penerima bansos yang terbukti bermain judi online. Ini langkah tegas dan perlu dipertahankan agar tidak ada ruang bagi pelaku judi menerima bantuan sosial,” ujar Maman dalam keterangannya, Senin (22/07).
Namun demikian, Maman yang akrab disapa Kiai Maman juga menekankan pentingnya ketelitian dalam validasi data. Menurutnya, pencoretan nama harus dilakukan dengan hati-hati dan berbasis bukti kuat, agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan warga yang sebenarnya berhak menerima bantuan.
“Kemensos harus melakukan validasi data dengan ketat sebelum mencoret nama penerima bansos yang diduga terlibat judi online. Jangan sampai ada warga yang tidak bersalah justru menjadi korban data yang keliru,” tegasnya.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengidentifikasi sebanyak 603.999 keluarga penerima manfaat (KPM) bansos terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Dari jumlah tersebut, 228.048 orang telah dicoret dari daftar penerima bansos pada penyaluran triwulan kedua 2025.
Kiai Maman juga mengapresiasi sinergi antara Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam memperkuat basis data penerima bansos. Namun ia mengingatkan agar pemerintah menyediakan mekanisme aduan yang adil bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pencoretan nama yang tidak berdasar.
“Saya sarankan adanya saluran pengaduan resmi bagi warga yang merasa tidak pernah bermain judi online tapi namanya dicoret. Mereka harus diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan bukti bahwa data yang digunakan salah atau disalahgunakan,” kata Kiai Maman.
Lebih jauh, ia memandang bahwa tingginya jumlah penerima bansos yang terindikasi berjudi secara daring harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah dalam menangani maraknya praktik judi online di kalangan masyarakat bawah.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa judi online sudah menjangkau hingga lapisan masyarakat penerima bantuan negara. Pemerintah harus bertindak lebih keras untuk memberantas praktik ini dan memberikan hukuman tegas kepada pelakunya,” tegasnya.
Kiai Maman menutup pernyataannya dengan menyerukan agar semua pihak, mulai dari lembaga negara hingga masyarakat, menyadari bahaya sosial dan ekonomi dari judi online yang tidak hanya merusak moral tetapi juga merampas hak rakyat kecil untuk hidup lebih baik melalui bantuan negara.
“Judi online bukan hanya masalah hukum, tapi masalah kemanusiaan. Jika tidak ditangani serius, akan menghancurkan masa depan banyak keluarga miskin di negeri ini,” pungkasnya.













