KabarMakassar.com — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menambah 16 titik SPBU yang beroperasi selama 24 jam di Kota Makassar, melengkapi 11 SPBU yang sebelumnya telah menerapkan layanan 24 jam. Penambahan waktu operasional ini dilakukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap BBM sekaligus mempercepat pelayanan di tengah meningkatnya kebutuhan energi di sejumlah wilayah.
Perpanjangan jam layanan menjadi salah satu langkah Pertamina dalam merespons dinamika antrean BBM yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Dalam tiga bulan terakhir, antrean masih terlihat di sejumlah SPBU, sementara dalam dua hingga tiga hari terakhir peningkatan kepadatan turut terjadi pada penyaluran Pertalite.
Di sisi lain, kebutuhan Solar JBT mengalami peningkatan sekitar 10–15 persen pada periode Juni hingga Agustus 2026. Kondisi tersebut dipengaruhi meningkatnya aktivitas logistik, semakin lebarnya disparitas harga, serta adanya indikasi aktivitas pelangsiran yang turut memengaruhi pola konsumsi di lapangan.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan penambahan SPBU 24 jam diharapkan memberi pilihan waktu yang lebih luas bagi masyarakat untuk melakukan pengisian BBM.
“Penambahan jam operasional ini kami lakukan agar akses pelayanan semakin luas. Masyarakat memiliki lebih banyak pilihan waktu untuk melakukan pengisian BBM, sehingga kepadatan di jam-jam tertentu dapat ditekan,” ujar Lilik.
Selain memperpanjang jam layanan, Pertamina juga menjalankan sejumlah langkah untuk menjaga kelancaran distribusi, antara lain:
– Marshalling pada SPBU dengan antrean padat untuk mengarahkan kendaraan ke SPBU lain yang memiliki antrean lebih landai.
– Penambahan alokasi BBM sebesar 10–15 persen dari rata-rata penyaluran harian pada wilayah atau SPBU yang membutuhkan.
– Penguatan penyaluran LPG 3 Kg hingga 130 persen dari rata-rata penyaluran harian di Sulawesi Selatan.
– Optimalisasi armada mobil tangki dan penyesuaian pola distribusi untuk mempercepat pengiriman ke SPBU.
– Pengawasan transaksi BBM bersubsidi, termasuk pemblokiran 6.023 nomor polisi yang terindikasi melakukan transaksi tidak sesuai ketentuan.
“Berbagai langkah ini berjalan secara bersamaan. Kami melihat kondisi setiap wilayah dan SPBU berdasarkan kebutuhan, antrean, serta pola konsumsinya. Tujuannya agar pasokan tetap tersedia dan pelayanan kepada masyarakat semakin efektif,” jelas Lilik.
Adapun titik SPBU yang beroperasi 24 jam antara lain:
1. SPBU 7190277 – Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 16
2. SPBU 7390201 – Jl. Perintis Kemerdekaan
3. SPBU 7490104 – Jl. Tentara Pelajar No. 79
4. SPBU 7490207 – Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 19
5. SPBU 7490208 – Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 19 No. 8
6. SPBU 7490222 – Jl. Perintis Kemerdekaan No. 55
7. SPBU 7490236 – Jl. Gunung Bawakaraeng
8. SPBU 7490238 – Jl. Perintis Kemerdekaan
9. SPBU 7490278 – Jl. AP. Pettarani – Jl. Rappocini
10. SPBU 7490288 – Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 12
11. SPBU 7490295 – Jl. Sultan Alauddin No. 258
12. SPBU 7390244 – Jl. Perintis Kemerdekaan No. 149, Pacerakkang, Kc. Biringkanaya, Kota Makassar
13. SPBU 7490103 – Jl. Cendrawasih No. 38
14. SPBU 7490109 – Jl. Andalas
15. SPBU 7490110 – Jl. Sultan Hasanuddin
16. SPBU 7490112 – Jl. K. S. Tubun
17. SPBU 7490115 – Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 122
18. SPBU 7490122 – Jl. Sungai Saddang Baru
19. SPBU 7490202 – Jl. Hertasning No. 9 Makassar
20. SPBU 7490203 – Jl. Sultan Alauddin
21. SPBU 7490204 – Jl. Permandian Alam, Barombong
22. SPBU 7490213 – Jl. Gunung Cermai 101, Kombes Tanjung Bunga
23. SPBU 7490231 – Jl. AP Pettarani No. 7
24. SPBU 7490232 – Jl. Urip Sumiharjo – Racing Center
25. SPBU 7490234 – Jl. Tamangapa Raya
Pertamina mengimbau masyarakat tetap tenang dan melakukan pengisian BBM sesuai kebutuhan. Pembelian secara wajar membantu menjaga kelancaran distribusi serta memberikan kesempatan bagi pengguna lainnya untuk mendapatkan pelayanan.
“Kami mengajak masyarakat menggunakan energi secara bijak dan tidak melakukan panic buying. Stok dan distribusi terus kami jaga, sementara pelayanan juga kami perluas melalui penambahan SPBU yang beroperasi 24 jam,” kata Lilik.
Apabila masyarakat menemukan kendala dalam pelayanan atau indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM maupun LPG bersubsidi, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135 untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.













