KabarMakassar.com — Usulan pembangunan Jembatan Barombong di Kota Makassar tidak lolos dalam Program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah 2026. Pemerintah pusat tidak memverifikasi usulan tersebut karena nilai proyek jauh melampaui batas maksimal anggaran yang ditetapkan dalam program.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan, Indra Cahya Kusuma, mengatakan usulan Jembatan Barombong masih berstatus tidak terverifikasi dalam sistem pengusulan Inpres Jalan Daerah. Penyebabnya, nilai proyek yang diusulkan melebihi batas pembiayaan yang diperbolehkan pemerintah pusat.
“Kalau yang Barombong itu tidak terverifikasi karena gini, batasan program inpres jalan daerah itu, satu pemerintah daerah itu batasannya adalah Rp100 miliar, terus dari masing-masing kegiatan itu ada batasannya sebesar satu kegiatan itu projeknya hanya Rp50 miliar,” ungkap Indra, Selasa (23/6)
Menurut Indra, Jembatan Barombong merupakan proyek strategis yang dirancang menghubungkan Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar. Usulan tersebut diajukan oleh Pemerintah Kota Makassar dengan nilai investasi yang sangat besar.
“Nah yang Barombong ini karena direncanakan kan jembatan dengan bentang hampir lebih dari 300 meter dan dia merupakan penghubung antara Makassar, Gowa, dan Takalar yang mana memang ini kan usulan dari Pemkot Makassar, nah nilai Barombong ini kemarin kalau tidak salah itu detail di set terakhir yang dilaksanakan oleh Pemkot Makassar itu nilainya masih cukup besar, di atas Rp300 miliar,” bebernya.
Ia menjelaskan Program Inpres Jalan Daerah memiliki batasan nilai yang harus dipenuhi seluruh pemerintah daerah. Selain plafon maksimal Rp100 miliar untuk setiap daerah, setiap paket pekerjaan juga dibatasi maksimal Rp50 miliar.
Akibat nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp300 miliar itu, kata Indra, usulan pembangunan Jembatan Barombong secara otomatis tidak memenuhi persyaratan sistem pengusulan. Kondisi tersebut membuat proyek tidak dapat diproses pada tahap verifikasi Program Inpres Jalan Daerah 2026.
“Kegiatan Inpres Jalan Daerah ini ada batasan kriteria bahwa pemerintah daerah hanya bisa mengusulkan secara total kegiatan itu maksimum Rp100 miliar, sehingga (Jembatan Barombong) diinput di dalam aplikasi SiTIA, itu sementara masih ter-shading karena memang tidak lolos sistem,” ucapnya.
Diketahui, Jembatan Barombong selama ini menjadi salah satu proyek infrastruktur yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antara Makassar, Gowa, dan Takalar. Namun, besarnya nilai investasi menjadi kendala utama sehingga proyek tersebut belum dapat masuk dalam daftar penerima pendanaan Inpres Jalan Daerah 2026.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Makasar bersama Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan telah mengelar pertemuan untuk membahas langkah percepatan administrasi dan penyelesaian pembebasan lahan agar proyek pembangunan Jembatan Barombong dapat segera direalisasikan guna mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan bahwa Pemkot Makassar siap mendukung seluruh kebutuhan administrasi maupun teknis pembebasan lahan yang diperlukan Pemerintah Provinsi Sulsel agar pembangunan jembatan dapat segera direalisasikan.
“Pada dasarnya Pemerintah Kota Makassar siap men-support segala kebutuhan, baik data, aturan maupun administrasi yang diinginkan oleh pemerintah provinsi untuk kami siapkan,” ujar Appi, sapaan akrabnya, Selasa (26/05/2026) lalu.
Menurutnya, pembangunan Jembatan Barombong menjadi salah satu proyek strategis yang sangat penting bagi Kota Makassar karena akses lintas kabupaten tetangga. Ruas jalan ini kerap menjadi titik kemacetan atau bottleneck yang cukup serius, terutama pada jam kerja pagi atau pulang saat sore hari.
Tak tanggung-tanggung, Pemkot Makassar bahkan menargetkan proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Barombong rampung pada Juni 2026 ini sebagai langkah percepatan penanganan kemacetan di kawasan selatan kota. Appi memastikan seluruh proses pengadaan lahan berada dalam status clear and clean sebelum pembangunan fisik dimulai.













