kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

DPR Belum Pastikan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Jelang 2026, DPR Minta Arah Pendidikan Nasional Bergeser ke Kualitas
Gedung DPR RI (Dok: Kabar Makassar).

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum memastikan apakah pemilu nasional dan pemilu daerah akan dilaksanakan secara terpisah, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemisahan tersebut pada Juni 2025.

Hingga kini, DPR belum mengambil sikap resmi atas putusan itu.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, DPR baru akan menyikapi putusan MK saat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, hingga saat ini belum ada pembahasan formal di parlemen terkait implementasi putusan tersebut.

“Hal itu masih dibicarakan dan dikaji di DPR. Karena pembahasan undang-undang belum mulai, nanti pada saat pembahasan Undang-Undang Pemilu kita akan coba sikapi keputusan MK tersebut,” ujar Saan.

Politikus Fraksi Partai NasDem itu menegaskan, DPR belum bisa memastikan apakah pemilu akan benar-benar dilaksanakan secara terpisah sebagaimana diputuskan MK. Seluruh keputusan, kata dia, akan ditentukan melalui mekanisme pembahasan bersama di DPR.

“Nanti kita lihat hasil pembahasannya,” tegas Saan.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2025 yang dibacakan pada 26 Juni 2025 memutuskan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD, sementara pemilu daerah mencakup pemilihan kepala daerah dan DPRD.

Dalam putusannya, MK juga mengatur jarak waktu pelaksanaan antara pemilu nasional dan pemilu daerah, yakni minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional hasil pemilu.

MK menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Namun, pelaksanaan teknisnya memerlukan penyesuaian regulasi yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah melalui revisi Undang-Undang Pemilu.

Saat ini, MK menunggu tindak lanjut DPR untuk menyesuaikan ketentuan hukum terkait pemilu, seiring belum dimulainya pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di parlemen.

error: Content is protected !!