KabarMakassar.com — Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan wajib pemilahan sampah rumah tangga yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Pemerintah kelurahan mengklaim telah melakukan sosialisasi sejak beberapa bulan terakhir sebagai upaya mendukung pengurangan sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mewajibkan setiap rumah tangga memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu. Kebijakan ini diterapkan setelah TPA tidak lagi diperbolehkan menerapkan sistem open dumping sehingga hanya menerima sampah residu.
Lurah Daya Andhika Agrianto mengatakan pihaknya telah mengantisipasi penerapan aturan itu sejak Maret 2026 dengan melibatkan seluruh ketua RW sebagai ujung tombak sosialisasi di lingkungan warga.
“Sejak Maret kami sudah mengumpulkan seluruh ketua RW dan menjelaskan perubahan sistem pengelolaan sampah. Setelah itu mereka kami minta turun langsung ke rumah-rumah warga untuk menyampaikan bahwa sampah sudah harus dipilah sebelum diangkut,” ujarnya, Senin (27/7)
Selain penyampaian langsung kepada masyarakat, Kelurahan Daya juga memasang spanduk dan membagikan selebaran berisi tata cara pemilahan sampah. Di sejumlah RT bahkan telah disiapkan contoh tempat sampah terpilah untuk organik, anorganik, dan residu sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.
Menurut Andhika, penerapan kebijakan tersebut tidak sepenuhnya berjalan mulus karena masih ditemukan penolakan dari sebagian warga yang mempertanyakan manfaat pemilahan sampah. Namun, pihaknya telah membekali para ketua RW dengan penjelasan agar mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Namanya kebijakan baru tentu ada yang menolak dan mempertanyakan manfaatnya. Karena itu kami sudah menyiapkan ketua RW agar bisa menjelaskan tujuan program ini kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, infrastruktur pendukung pengelolaan sampah juga terus diperkuat. Hingga kini telah tersedia 18 Tempat Edukasi dan Bank Organik (TEBA) dengan empat unit tambahan yang masih dalam proses pembangunan. Selain itu, satu fasilitas open windrow telah selesai dibangun dan tiga lainnya sedang dikerjakan untuk mendukung pengolahan sampah organik di tingkat lingkungan.
Andhika berharap partisipasi masyarakat terus meningkat karena keberhasilan program sangat bergantung pada kesadaran warga.
“Program ini bukan hanya untuk pemerintah, tetapi untuk masyarakat sendiri. Kalau dikelola dengan baik, sampah memiliki nilai dan bisa memberikan manfaat,” ucapnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Kelurahan Daya Ragiliani Septiani menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan mengurangi volume sampah tercampur yang selama ini masuk ke TPA. Menurutnya, seluruh sampah rumah tangga tetap akan diangkut selama telah dipisahkan sesuai jenisnya.
“Yang penting dipilah, sampah organik dipisahkan, plastik dipisahkan, begitu juga residu. Kami juga terus mendorong pembangunan TEBA agar sampah organik bisa diolah di lingkungan masing-masing,” jelasnya.
Ia mengakui edukasi kepada masyarakat masih perlu ditingkatkan meski sejumlah fasilitas pengolahan sampah sudah tersedia. Di sisi lain, pembangunan bank sampah di tingkat kelurahan juga terus dipersiapkan untuk mendukung pengelolaan sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi.
Ragiliani berharap perubahan sistem pengelolaan sampah dapat menjadi langkah awal bagi Makassar meninggalkan praktik open dumping sekaligus menjadi kota percontohan dalam pengelolaan sampah.
Ia juga mengusulkan penambahan anggaran untuk penyediaan tempat sampah terpilah karena masih banyak warga yang belum memiliki wadah pemisahan sampah di rumah.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar Imam Musakkar mendukung kebijakan wajib pemilahan sampah yang akan diterapkan mulai awal Agustus. Menurutnya, langkah tersebut menjadi solusi untuk mengurangi tekanan terhadap TPA yang kini menghadapi persoalan kapasitas dan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Program ini sudah tepat. Semua sampah rumah tangga tetap diangkut, tetapi harus dipilah menjadi residu, organik, dan nonorganik. Tujuannya agar hanya sampah residu yang berakhir di TPA,” katanya.
Ia menjelaskan sampah organik dapat diolah di lingkungan, sedangkan sampah anorganik memiliki nilai ekonomi karena dapat dikumpulkan dan dijual melalui bank sampah atau pengepul.
Meski mendukung penuh kebijakan tersebut, legislator PKB itu meminta Pemerintah Kota Makassar memperluas sosialisasi agar masyarakat memahami secara rinci jenis-jenis sampah yang harus dipisahkan.
“Yang perlu diperkuat sekarang adalah sosialisasi. Masih banyak masyarakat yang belum memahami mana sampah residu, mana organik, dan mana nonorganik. Ini harus dijelaskan terus sebelum aturan diberlakukan,” tegasnya.
Imam optimistis kebijakan tersebut mampu menekan volume sampah yang setiap hari masuk ke TPA secara bertahap. Dengan sampah yang sudah terpilah sejak dari rumah, proses pengelolaan di fasilitas pengolahan maupun di TPA diyakini akan menjadi lebih efektif dan tidak lagi bergantung pada proses pemilahan di lokasi pembuangan akhir.
“Pengurangannya memang tidak akan langsung besar, tetapi dilakukan secara bertahap. Yang paling penting adalah membangun kesadaran masyarakat sehingga pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan beban TPA bisa terus berkurang,” tukasnya.
