KabarMakassar.com — Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng berhasil membekuk seorang pria berinisial TR (25). Pelaku ditangkap atas dugaan aksi tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik seorang pelajar di Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Aksi penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (24/7) sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Katim Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, usai melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan resmi korban.
Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/164/VII/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 19 Juli 2026 yang dilayangkan oleh korban, Putri Maulani Pratiwi (16). Pelajar tersebut berdomisili di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penggelapan itu terjadi pada Selasa (14/7) sekitar pukul 13.30 WITA di wilayah Bonto Atu.
Saat itu, terduga pelaku TR meminjam sepeda motor Yamaha Filano warna putih milik korban dengan dalih hendak berjalan-jalan atau liburan ke Kabupaten Bulukumba. Namun, usai kunci dan kendaraan berpindah tangan, pelaku justru menghilang dan tidak pernah mengembalikan sepeda motor tersebut.
Belakangan terkuak bahwa motor matic milik korban tersebut telah digadaikan secara sepihak oleh pelaku. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp31 juta dan memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng bergerak cepat mengumpulkan bahan keterangan serta memeriksa sejumlah saksi di lapangan.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku yang sedang berada di kawasan Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Atu. Tim Resmob langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan TR tanpa perlawanan sedikit pun.
Pelaku kemudian digelandang ke Polres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada penyidik Satreskrim guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan intensif, TR tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Ia membeberkan telah menggadaikan kendaraan milik korban kepada seorang pria berinisial AN di Jalan Delima, Kelurahan Tappajeng, Kecamatan Bantaeng, seharga Rp8 juta.
Yang mencengangkan, di hadapan penyidik TR mengaku nekat mengembat motor korban karena terdesak kebutuhan untuk membeli narkotika jenis sabu dan memasang taruhan judi online.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Filano warna putih milik korban.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, membenarkan adanya penangkapan serta proses hukum yang sedang berjalan terhadap terduga pelaku.
“Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bantaeng dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
