KabarMakassar.com — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menyambut positif kebijakan pemerintah terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gawai yang berlebihan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam membatasi akses media sosial bagi anak-anak.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan pembatasan media sosial untuk anak-anak. Kita bisa melihat bahwa pengaruh negatif media sosial sangat berdampak pada tumbuh kembang anak,” ujar Achi Soleman, Sabtu (14/03).
Menurutnya, selain kebijakan pembatasan, pengawasan orang tua menjadi faktor utama dalam memastikan anak menggunakan teknologi secara bijak.
“Yang paling diharapkan adalah pengawasan yang melekat dari orang tua. Jadi tidak hanya membatasi penggunaan media sosial, tetapi bagaimana orang tua juga menerapkan pola pengasuhan positif agar anak bisa tumbuh dan berkembang lebih baik,” jelasnya.
Achi menilai kebijakan tersebut juga dapat membantu anak lebih fokus pada pengembangan bakat dan minat, baik dalam bidang akademik maupun kegiatan non-akademik.
“Dengan adanya pembatasan ini, kita berharap anak-anak bisa lebih fokus mengembangkan potensi mereka, baik secara fisik maupun non-fisik, sehingga bisa meraih cita-cita yang lebih tinggi,” katanya.
Disdik Makassar juga mendorong peningkatan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak. Upaya tersebut, kata Achi, perlu dilakukan secara luas melalui berbagai kanal informasi.
“Sosialisasi sudah mulai dilakukan, termasuk melalui flyer yang disebarkan oleh Diskominfo. Namun, yang paling efektif tetap melalui peran orang tua dan penyebaran informasi secara luas kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa upaya pembatasan penggunaan media sosial bagi anak memerlukan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, hingga keluarga.
“Ini terkait dengan hak dasar anak. Kita ingin memastikan tumbuh kembang anak Indonesia berjalan lebih baik agar generasi penerus bangsa ke depan menjadi lebih berkualitas,” tukasnya.














