KabarMakassar.com– Imam Masjid Nurul Jihad Pammanjengang, Ustadz Multasyam, bersama sejumlah perwakilan masyarakat, secara resmi membuat laporan ke Polres Jeneponto, Kamis kemarin (13/11).
Laporan ini ditujukan kepada akun Facebook bernama Nannu Leo dan beberapa akun sosial media yang diduga menyebarkan konten penghinaan dan ujaran kebencian melalui siaran langsung (live streaming).
Langkah hukum ini diambil karena tayangan tersebut dinilai telah melukai martabat pribadi Ustadz Multasyam dan meresahkan seluruh warga Pammanjengang.
Ustadz Multasyam mengungkapkan bahwa kata-kata yang dilontarkan oleh terlapor dalam live streaming tersebut sangat merendahkan martabatnya.
Parahnya, tayangan tersebut tidak hanya mengandung penghinaan pribadi, tetapi juga melibatkan warga Pammanjengang.
“Bahkan dari tayangan tersebut, ada kalimat hina yang menyebutkan warga Pammanjengang dengan kata binatang Ted*ng (ker**u) disertai ancaman akan melakukan tindakan kekerasan terhadap diri saya,” ungkap Multasyam.
Baginya, ucapan seperti itu tak hanya menyakiti hatinya secara pribadi, namun juga telah melukai perasaan masyarakat.
“Kami tidak ingin hal seperti ini dianggap sepele,” tambahnya usai membuat laporan.
Sejumlah warga yang turut hadir mengaku kecewa dan resah, menilai tindakan itu berpotensi memecah belah keharmonisan antarwarga Jeneponto.
Kuasa hukum pelapor, Rahmat, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum ini dengan serius hingga tuntas, mengingat dampak buruk konten tersebut terhadap ketertiban umum dan nilai moral sosial.
“Kami akan mengawal laporan ini hingga selesai. Kasus seperti ini sering dianggap remeh, padahal dampaknya buruk bagi masyarakat. Pelaku harus diberi efek jera atas perbuatannya,” tegas Rahmat.
Ia menambahkan, penyebaran konten bermuatan penghinaan dan ujaran kebencian secara elektronik telah jelas dilarang oleh Undang-Undang ITE (mencakup pencemaran nama baik, penghinaan, hingga ujaran kebencian SARA).
Kasus dugaan ujaran kebencian ini kini sedang dalam tahap pemeriksaan awal di Polres Jeneponto. Polisi masih mengumpulkan bukti digital serta memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan unsur pelanggaran hukum telah terpenuhi.














