kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

KabarMakassar.com — Seorang pria paruh baya berinisial SR (47) di Dusun Tabuakang, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap polisi diduga rudapaksa anak dibawah umur.

Penangkapan itu pun dibenarkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar melalui pesan tertulisnya, Rabu (10/5).

"Diduga telah terjadi perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan SR," ujarnya.

AKP Supriadi mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan korban berinisial NA (12) atas dugaan pencabulan.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.30 wita Pada bulan Maret 2023 lalu di Desa Langkura.

"Pelaku memegang payudara korban sebanyak 2 (dua) kali pada saat korban sedang tertidur," bebernya.

Berdasarkan hal tersebut, petani berusia 47 tahun ini pun langsung dibekuk petugas dikediamannya sekitar pukul 17.00 pada Selasa (9/5) kemarin.

"SR ditangkap dikediamannya kemarin di Dusun Tabuakang, Desa Langkura, Kecamatan Turatea," ungkapnya.

Guna proses penyidikan lebih jauh, SR langsung dibawa ke Mapolres Jeneponto.

Akibat aksi bejatnya tersebut, SR dijerat pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

error: Content is protected !!