KabarMakassar.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, melaksanakan penggeledahan gabungan pada Jumat malam (13/06). Kegiatan ini dimulai pada pukul 20.00 WITA dan berlangsung hingga selesai.
Kegiatan dalam rangka memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan ini juga melibatkan personil dari jajaran Kodim 1410 Bantaeng dan Polres Bantaeng.
Dalam proses penggeledahan tersebut, Rutan kelas IIB Bantaeng mengerahkan sebanyak 19 personel gabungan. Tim dari Rutan Kelas IIB Bantaeng berjumlah 15 orang dan dipimpin langsung oleh Miftahul Khair Nasir selaku Kepala Pengamanan Rutan. Sementara dari Kodim 1410 Bantaeng turut serta 2 personel yang dipimpin oleh Pelda Muhammad Anwar, serta dari Polres Bantaeng hadir 2 anggota yang dipimpin oleh Brigpol Nurhidayat.
Penggeledahan difokuskan pada blok-blok kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Tujuannya adalah mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta memberantas peredaran barang-barang terlarang di dalam Rutan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian warga binaan, diantaranya 6 buah paku, 9 buah korek api, 1 buah kaleng besi, 4 buah pisau cukur kumis, 2 buah sendok besi, 1 botol parfum, 3 utas tali, dan 4 buah silet
Usai ditemukan, barang-barang tersebut langsung diamankan petugas untuk dilakukan pendalaman dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Rutan Bantaeng, Ambo Asse A, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang solid antara jajaran Rutan, TNI, dan Polri dalam kegiatan ini. Ia juga mengingatkan kepada seluruh pegawai agar terus meningkatkan integritas dan kewaspadaan.
“Kami berkomitmen penuh menciptakan Rutan Bantaeng yang bersih dari barang terlarang. Sinergi dan pengawasan berkelanjutan adalah kunci menjaga lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Ambo Asse, Sabtu (14/06).
Selama kegiatan berlangsung Ambo mengatakan bahwa suasana tetap aman, tertib, dan kondusif.
“Semua proses dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip humanis serta sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” jelasnya.
Rutan Kelas IIB Bantaeng akan terus melakukan upaya pencegahan dan penertiban sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.














